Mafia Minyak Goreng

Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Bakal Diperiksa Kejagung

Saat ini, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, pihaknya terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Editor: Rahimin
istimewa
(kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung terus diusut.

Penyidik Kejaksaan Agung bakal memanggil banyak pihak. Satu diantaranya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Saat ini, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, pihaknya terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Termasuk, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

Baca juga: Anak Buah Menteri Perdagangan Terlibat Mafia Minyak Goreng, Jokowi Minta Usut Tuntas

"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022).

Menurut Febrie Adriansyah, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. "Siapa pun yang terkait akan diperiksa," katanya. 

Dalam kasus mafia minyak goreng, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (istimewa)

Empat tersangka itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

ST Burhanuddin bilang, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," katanya.

ST Burhanuddin bilang, tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved