Mafia Minyak Goreng

Foto Moeldoko Bersama Mafia Minyak Goreng Tersebar, Ini Tanggapan Mantan Jenderal

Master Parulian Tumanggor adalah mafia minyak goreng, yang merupakan satu tersangka pada kasus dugaan suap ekspor minyak goreng.

Editor: Rahimin
istimewa
(kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Foto Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bersama dengan Master Parulian Tumanggor tersebar di media sosial baru-baru ini.

Master Parulian Tumanggor adalah mafia minyak goreng, yang merupakan satu tersangka pada kasus dugaan suap ekspor minyak goreng.

Dalam foto yang diunggah di media sosial Twitter oleh sejumlah akun tersebut Moeldoko tampak duduk bersebelahan dengan Master Parulian Tumanggor.

Mereka mengenakan kemeja putih. Foto kebersamaan Moeldoko dengan Master Parulian Tumanggor menuai beragam respons warganet.

Seperti tengang kecurigaan keterkaitan kasus yang menimpa Master Parulian Tumanggor dengan sejumlah pejabat negara.

Jenderal (Purn) Moeldoko langsung bereaksi tekait beredarnya foto itu.

"Itukan dalam sebuah acara sehingga siapapun bisa foto berdekatan," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/4/2022).

Mantan Panglim TNI ini mengaku hanya sekedar kenal dengan Master Parulian Tumanggor.

Sebab, sejak saat itu hingga sekarang keduanya tak pernah bertemu lagi.

"Sekedar kenal saja. Mulai saat itu sampai sekarang enggak pernah ketemu," ujarnya.

Selain foto bersama Moeldoko, foto Master Parulian Tumanggor dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga baru-baru ini beredar di Twitter.

Sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan ekspor minyak goreng.

Pertama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Indrasari Wisnu Wardhana diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Indrasari Wisnu Wardhana menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO Persetujuan itu diberikan kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved