Oknum Polisi
KRONOLOGI Pelecehan Siswi SMA hingga Briptu Rizki Dipecat dari Polri
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Rizki.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki.
Pemecatan itu setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.
Peristiwa ini tentu mencoreng nama baik institusi Polri.
Terlebih karena pelecehan terjadi di dalam kantor polisi usai korban ditilang.
Berawal dari Tilang Tanpa SIM
Insiden yang menggegerkan ini bermula pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA, di Jalan Pemuda, Kupang.
Saat itu, Briptu Rizki, yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota, sedang melakukan patroli.
Dia kemudian menilang seorang siswi SMA yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa SIM.
Baca juga: SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM
Baca juga: SOSOK Saepul Bahri Binzein, Sahabat Dedi Mulyadi Sejak 1993, Om Zein Kini Jadi Bupati Purwakarta
Baca juga: JIKA Ada Bupati yang Berani Tampar Dedi Mulyadi Maka Itu Om Zein, Kisah Persahabatan Sejak 1993
Alih-alih langsung memproses tilang di tempat, Rizki justru membawa korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Di sinilah, niat buruk Rizki mulai terlihat.
Dia tidak menyelesaikan urusan tilang di area umum, melainkan mengajak siswi tersebut ke sebuah ruangan dan kemudian menutup pintunya.
Di dalam ruangan tertutup itu, Briptu Rizki secara mengejutkan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas.
Siswi SMA tersebut, yang terkejut dan tertekan, segera melaporkan pelecehan ini kepada pacar dan keluarganya begitu ia berhasil keluar dari situasi tersebut.
Laporan Keluarga dan Sidang Kode Etik
Keluarga korban, yang tak terima dengan perlakuan Briptu Rizki, langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda NTT.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini kemudian dibawa ke sidang komisi kode etik profesi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.