Oknum Polisi
KRONOLOGI Pelecehan Siswi SMA hingga Briptu Rizki Dipecat dari Polri
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Rizki.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sidang tersebut diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: MALANG Nasib Pria di Jambi Terlempar dari Mobil Usai Diduga Pergoki Pacar Selingkuh, CCTV Viral
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chanra, membenarkan hasil sidang tersebut.
"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6/2025) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," jelas Henry pada Kamis (12/6/2025).
Putusan akhir sidang etik tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizki.
Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan nomor PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Henry menambahkan, tindakan Briptu Rizki dinilai melanggar kode etik, norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama.
Pelanggaran berat ini berdampak langsung pada citra Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pemecatan Briptu Rizki ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Balita 1,4 Tahun di NTB Diduga Jadi Korban Malapraktik, Tangan Diamputasi
Baca juga: Prediksi Skor Statistik Sichuan Jiuniu vs Shanghai Shenhua di Liga Super Tiongkok Pukul 18.35 WIB
Baca juga: SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM
Baca juga: Mahfud MD Sebut AHY, Puan, Anies, Ganjar Berpeluang Jadi Kandidat Pengganti Gibran Jika Dimakzulkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.