Oknum Polisi

KRONOLOGI Pelecehan Siswi SMA hingga Briptu Rizki Dipecat dari Polri

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Rizki.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki. Pemecatan itu setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.  

KRONOLOGI Pelecehan Siswi SMA hingga Briptu Rizki Dipecat dari Polri

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru saja memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Rizki atau Briptu Rizki.

Pemecatan itu setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA

Peristiwa ini tentu mencoreng nama baik institusi Polri.

Terlebih karena pelecehan terjadi di dalam kantor polisi usai korban ditilang.

Berawal dari Tilang Tanpa SIM

Insiden yang menggegerkan ini bermula pada 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA, di Jalan Pemuda, Kupang. 

Saat itu, Briptu Rizki, yang bertugas di Satlantas Polresta Kupang Kota, sedang melakukan patroli. 

Dia kemudian menilang seorang siswi SMA yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

Baca juga: SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM

Baca juga: SOSOK Saepul Bahri Binzein, Sahabat Dedi Mulyadi Sejak 1993, Om Zein Kini Jadi Bupati Purwakarta

Baca juga: JIKA Ada Bupati yang Berani Tampar Dedi Mulyadi Maka Itu Om Zein, Kisah Persahabatan Sejak 1993

Alih-alih langsung memproses tilang di tempat, Rizki justru membawa korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota

Di sinilah, niat buruk Rizki mulai terlihat. 

Dia tidak menyelesaikan urusan tilang di area umum, melainkan mengajak siswi tersebut ke sebuah ruangan dan kemudian menutup pintunya.

Di dalam ruangan tertutup itu, Briptu Rizki secara mengejutkan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas. 

Siswi SMA tersebut, yang terkejut dan tertekan, segera melaporkan pelecehan ini kepada pacar dan keluarganya begitu ia berhasil keluar dari situasi tersebut.

Laporan Keluarga dan Sidang Kode Etik

Keluarga korban, yang tak terima dengan perlakuan Briptu Rizki, langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. 

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda NTT.

Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini kemudian dibawa ke sidang komisi kode etik profesi. 

Sidang tersebut diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Baca juga: MALANG Nasib Pria di Jambi Terlempar dari Mobil Usai Diduga Pergoki Pacar Selingkuh, CCTV Viral

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chanra, membenarkan hasil sidang tersebut. 
"Sudah dilakukan pada Rabu (11/6/2025) kemarin melalui sidang komisi kode etik profesi untuk memberikan efek jera kepada anggota," jelas Henry pada Kamis (12/6/2025).

Putusan akhir sidang etik tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Rizki. 

Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan nomor PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada 11 Juni 2025.

Henry menambahkan, tindakan Briptu Rizki dinilai melanggar kode etik, norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. 

Pelanggaran berat ini berdampak langsung pada citra Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. 

Pemecatan Briptu Rizki ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Balita 1,4 Tahun di NTB Diduga Jadi Korban Malapraktik, Tangan Diamputasi

Baca juga: Prediksi Skor Statistik Sichuan Jiuniu vs Shanghai Shenhua di Liga Super Tiongkok Pukul 18.35 WIB

Baca juga: SATU Polisi Kembali Dipecat, Briptu Rizki Terbukti Lecehkan Siswi SMA yang Berkendara Tanpa SIM

Baca juga: Mahfud MD Sebut AHY, Puan, Anies, Ganjar Berpeluang Jadi Kandidat Pengganti Gibran Jika Dimakzulkan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved