Berita Viral
PANTAS Aipda PS Dipatsus Propam di NTT, Oknum Polisi Rudapaksa Wanita saat Melapor Kasus Pelecehan
Sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri kembali terkuak dengan kasus dugaan rudapaksa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kasus yang mencoreng institusi Polri kembali terkuak dengan kasus dugaan rudapaksa yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Ya, peristiwa itu dilakukan seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda PS.
Ironisnya, tindakan bejat ini terjadi di dalam kantor polisi, tempat seharusnya korban mencari perlindungan dan keadilan.
Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga kuat merudapaksa wanita yang justru datang untuk melapor sebagai korban pemerkosaan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial MML memberanikan diri bersuara.
Pengakuannya viral di media sosial Facebook pada Kamis, 5 Juni 2025.
Unggahan tersebut segera menjadi sorotan dan memicu kemarahan publik.
Menyikapi insiden memalukan ini, Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh masyarakat.
Baca juga: MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan
Baca juga: Sosok Jupri, Bos Minyak Ilegal Sarolangun yang Sumurnya Terbakar Serahkan Diri ke Polisi
Baca juga: RELOKASI Pedagang Pasar Talang Banjar Jambi Jadi Sorotan Panas Netizen: Tiap Tahun, Gak Kelar-kelar!
Dia menegaskan Aipda PS kini telah ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak 9 Juni 2025, untuk jangka waktu 30 hari ke depan.
"Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ujar AKBP Harianto.
Aipda PS juga terancam hukuman berat.
Selain dihadapkan pada sidang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, ia juga akan diajukan ke ranah pidana umum.
"Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat," tegas Harianto, menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang mencoreng citra institusi.
Kapolres Harianto menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Modus Licik Oknum Polisi
Korban, yang diketahui berinisial MML (25), datang ke Polsek Wewewa Selatan pada 2 Juni 2025 dengan harapan mendapatkan penanganan atas kasus pemerkosaan yang menimpanya sehari sebelumnya di Desa Mandungo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.