Ipda Rudy Soik Sudah Diingatkan Kapolres Soal Ada Musuh Dalam Selimut, Makna Ini Sangat Besar

Rudy Soik yang dipecat diduga seusai mengungkap mafia BBM di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dia dan kuasa hukumnya mendatangi Komnas HAM.

|
Editor: Duanto AS
Kompas
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pernyataan Ipda Rudy Soik soal "ada musuh dalam selimut" menjadi sorotan banyak pihak.

Rudy Soik yang dipecat diduga seusai mengungkap mafia BBM di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Rudy Soik dan kuasa hukumnya, Judianto Simanjuntak, mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta. 

Rudy Soik menerangkan kedatangannya untuk melaporkan kejanggalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterima Ipda Rudy Soik

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik mengatakan telah diingatkan oleh Kapolres Kupang saat proses penyelidikan mafia BBM bersubsidi. 

Rudy mengatakan bahwa pesan tersebut berbunyi ada musuh dalam selimut. 

"Memang dari awal saya sudah ketahui bahwa ketika kasus ini mulai ada intervensi dari oknum Polda. Kapolres sudah terlebih dahulu sampaikan ke saya bahwa kalau intervensi itu tinggi masing-masing cari selamat," kata Ipda Rudy Soik kepada awak media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (25/10/2024). 

Rudy mengatakan Kapolres Kupang sudah berikan peringatan. 

"Bahkan 5 Juni itu Kapolres sudah sampaikan dalam proses penyidikan yang saya pimpin itu Kapolres sudah menyampaikan 'Rud ada musuh dalam selimut'. Makna ini kan sangat besar," jelasnya. 

Ia lalu berharap Komnas HAM bisa memberikan perlindungan dan memberikan pernyataan secara kelembagaan kepada pimpinan Polri. 

"Sehingga pimpinan Polri itu melihat dari sisi netral. Kalau saya ini pangkat apa, kalau nanti bapak Kapolda menyampaikan lain, saya menyampaikan lain, pastinya yang didengar jendral tidak mungkin saya," terangnya.

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved