Pilkada di Jambi
Bawaslu Sarolangun Temukan Pelanggaran Terkait Pemasangan APK Calon Kepala Daerah
Bawaslu Sarolangun sering menemukan pelanggaran pemilu, terutama terkait kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh calon kepala daerah.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Bawaslu Sarolangun sering menemukan pelanggaran pemilu, terutama terkait kesalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh calon kepala daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Aspriadi, anggota Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Divisi Penyelesaian dan Penanganan Sengketa.
Menurut Aspriadi, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.
Namun, sempat ada dugaan praktik politik uang (money politics) di wilayah Kecamatan Pauh yang telah berhasil ditangani.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Gakkumdu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran," ungkapnya.
Aspriadi menambahkan, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah kesalahan dalam pemasangan APK.
Selain itu, pihak Bawaslu juga kerap menemukan pelanggaran administratif, seperti tidak adanya surat izin kampanye.
"Kami sering menemukan pelanggaran administratif seperti surat izin kampanye dan kesalahan lokasi pemasangan APK," tutupnya.
Baca juga: Bidhumas Polda Jambi Gelar Dialog Publik Bertemakan Jaga Persatuan Dalam Perbedaan Demi Pemilu Aman
Baca juga: Polda Jambi Gelar Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024 Dipimpin Irjen Pol Rusdi Hartono
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Sipropam Polres Tebo Periksa Handphone Anggota Polsek Tebo Ilir
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.