Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Selain Narkoba, Helen Bersaudara Juga Terlibat Judi Togel hingga Miras Ilegal di Jambi

Jaringan bos narkoba Jambi, Helen bersaudara ternyata juga menjalankan bisnis ilegal berupa judi togel.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Seorang bandar narkoba di Provinsi Jambi bernama Helen berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Turut diamankan seorang kaki tangan bernama Didin. 

Peran YA, istri AK, adalah menyediakan rekening untuk digunakan dalam transaksi perjudian oleh AK. YA juga diketahui sepenuhnya mengenai aktivitas perjudian yang dilakukan suaminya.

"Karena itu, YA ikut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara perjudian ini, karena ada unsur turut serta," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Jelang Pelantikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pj Wali Kota dan Dewan Kota Jambi Datang ke Telanaipura

Baca juga: Bandingkan 1 Rumah Mewah Bos Kartel Narkoba Jambi Helen di Kembangan Jakarta Barat dan 2 di Jambi

Bisnis Legal dan Ilegal Helen dan Jaringannya

Deretan bisnis Helen bersaudara di Jambi, untuk lakukan pencucian uang hasil jual beli narkoba.

Bisnis yang dijalankan Helen Dian Krisnawati dan dua saudaranya, yakni Dedi Susanto alias Tekui, TM alias Ameng Kumis, ada yang ilegal dan ada yang legal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengungkapkan, jaringan tersebut terlibat dalam bisnis minuman keras ilegal hingga membuka toko pakaian dan aksesoris handphone. 

“Terkait hasil penyelidikan, selain bisnis ilegal seperti distribusi minuman keras ilegal, jaringan ini juga menjalankan beberapa usaha legal," kata Arie di Bareskrim Polri, Rabu (16/10/2024). 

"Ada toko aksesoris handphone, toko pakaian, dan bahkan tempat gym. Ini akan terus kami dalami,” ujar dia menambahkan.

Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Alberd Teddy Benhard Sianipar juga mengonfirmasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan hasil kejahatan narkoba.

Ia menyebutkan, modus operandi yang digunakan untuk menyembunyikan aliran uang dari hasil jual sabu mencakup penggunaan rekening dengan nama orang lain yang dikuasai oleh pelaku. 

Baca juga: Mengenal Produk Ecoprint Karya Peserta Didik SMKN 1 Merangin Jambi

“Modus operandi mereka termasuk menggunakan rekening atas nama orang lain, namun buku tabungan, ATM, dan akses internet banking sepenuhnya dikuasai oleh pelaku," ujar Alberd. 

"Selain itu, mereka juga melakukan setor tarik tunai secara rutin, sehingga saldo di rekening mereka selalu tampak kecil,” kata dia. 

Alberd menyatakan, PPATK berkomitmen untuk mendukung penyidikan kasus ini.

"Kami berupaya terus menelusuri lebih lanjut aset-aset terkait jaringan narkoba ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang," tegasnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ungkapan Hati Paula Verhoeven di Tengah Isu Selingkuh: Kasihanilah aku, Tutupi aibku

Baca juga: Hendak Edarkan Narkoba di Sarolangun Jambi, Warga Pekanbaru Terpaksa Ditangkap Polisi

Baca juga: Pjs Gubernur Jambi Sudirman Sebut Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved