Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Helen Bersaudara di Jambi Pakai Rumah Kosong untuk Basecamp Narkoba Tersebar di Kota dan Muaro Jambi
Rumah kosong jadi sasaran Helen bersaudara dan jaringannya untuk basecamp atau lapak narkoba di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Rumah kosong jadi sasaran Helen bersaudara dan jaringannya untuk basecamp atau lapak narkoba di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Bareskrim Polri mengungkap adanya 7 lapak narkoba yang dikendalikan oleh Helen, seorang bandar narkoba, yang tersebar di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa lapak-lapak tersebut saat ini sudah tidak beroperasi.
"Saat kami ke lokasi, lapak-lapaknya sudah bubar," ujar Kombes Arie Ardian saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan, lapak narkoba yang dikendalikan oleh Helen menggunakan rumah-rumah kosong yang tersebar di kedua wilayah tersebut.
"Tersebar di beberapa lokasi, menempati rumah-rumah kosong," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan 37 aset milik Helen yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, 37 aset tersebut masih dalam proses penelusuran oleh Subdit TPPU, dengan berkoordinasi bersama BPN Jambi," pungkasnya.
Baca juga: Jelang Pelantikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pj Wali Kota dan Dewan Kota Jambi Datang ke Telanaipura
Baca juga: Bandingkan 1 Rumah Mewah Bos Kartel Narkoba Jambi Helen di Kembangan Jakarta Barat dan 2 di Jambi
Baca juga: Drama Penangkapan Bos Kartel Narkoba Jambi di Perumahan Mewah Kembangan Jakarta Barat, Coba Tipu
Raup Rp 1 Miliar Per Pekan
Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminalnya.
Kartel ini menjual narkotika jenis sabu dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, total lima tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, yaitu HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Selain itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, ditahan oleh Polda Jambi.
HDK alias Helen diketahui sebagai pengendali utama jaringan ini, dengan DD sebagai kaki tangannya. DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak (basecamp) narkoba di Jambi, sementara MA adalah kaki tangan Tikui.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diikuti dengan penangkapan AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Berdasarkan pengakuan AY, narkoba yang diperolehnya berasal dari HDK dan DD, sebanyak 4 kilogram sabu.
Sama-sama Telah Tinggalkan AS Roma, tapi Rick Karsdorp tak Bisa Maafkan Jose Mourinho |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Narkoba di Sarolangun Jambi, Warga Pekanbaru Terpaksa Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Mengenal Produk Ecoprint Karya Peserta Didik SMKN 1 Merangin Jambi |
![]() |
---|
Ummi Pipik Beri Dukungan untuk Abidzar Al Ghifari di Tengah Kontroversi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.