Berita Sarolangun

Hendak Edarkan Narkoba di Sarolangun Jambi, Warga Pekanbaru Terpaksa Ditangkap Polisi

Hendak edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupten Sarolangun, warga Pekanbaru, Provinsi Riau, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Hendak edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Sarolangun, warga Pekanbaru, Provinsi Riau, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun. 

Narkoba di Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Hendak edarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupten Sarolangun, warga Pekanbaru, Provinsi Riau, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun.

Pelaku inisial OF usia 40 ditangkap oleh petugas kepolisian di depan SPBU Bernai karena hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendri mengatakan, pelaku merupakan warga Pekanbaru, saat ini sudah ditahan di Mapolres Sarolangun.

"Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 249.66 gram," kata AKP Suhendri, Sabtu (19/10/24).

Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, tiga potongan tisu, dua potongan plastik warna hijau, satu plastik warna pink dan satu unit mobil Inova warna hitam dengan nopol BM 1217 VD. 

"Atas perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2)  Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mengenal Produk Ecoprint Karya Peserta Didik SMKN 1 Merangin Jambi

Baca juga: Jelang Pelantikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pj Wali Kota dan Dewan Kota Jambi Datang ke Telanaipura

Baca juga: Breaking News DPRD Provinsi Jambi Lantik Unsur Pimpinan Pagi Ini, M Hafiz Fattah jadi Ketua DPRD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved