Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi

Selain Narkoba, Helen Bersaudara Juga Terlibat Judi Togel hingga Miras Ilegal di Jambi

Jaringan bos narkoba Jambi, Helen bersaudara ternyata juga menjalankan bisnis ilegal berupa judi togel.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Seorang bandar narkoba di Provinsi Jambi bernama Helen berhasil ditangkap Bareskrim Polri. Turut diamankan seorang kaki tangan bernama Didin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaringan bos narkoba Jambi, Helen bersaudara ternyata juga menjalankan bisnis ilegal berupa judi togel.

Selain judi togel, Helen bersaudara juga menjalankan sejumlah bisnis lainnya baik yang ilegal maupun legal.

Bisnis legalnya untuk upaya pencucian uang yakni toko pakaian, gym hingga aksesories HP. Sementara bisnis ilegalnya yang sudah berhasil diungkap yakni peredaran minuman keras hingga judi togel.

Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui. Ketiga tersangka adalah L alias Lohan sebagai agen, AK, dan YA, yang merupakan istri AK dan bertindak sebagai sub-agen.
Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui. Ketiga tersangka adalah L alias Lohan sebagai agen, AK, dan YA, yang merupakan istri AK dan bertindak sebagai sub-agen. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka bandar judi togel yang terlibat dalam perputaran uang dari jaringan narkoba Helen dan Tikui. 

Ketiga tersangka adalah L alias Lohan sebagai agen, AK, dan YA, yang merupakan istri AK dan bertindak sebagai sub-agen.

AK merupakan saudara dari Helen dan Tikui, yang saat ini telah ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pengungkapan perkara perjudian ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika jaringan Helen dan Tikui yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Dari apa yang disampaikan oleh Waka Bareskrim, kami ingin mengonfirmasi satu tersangka yang sudah disampaikan, yang saat ini berada di Polda Jambi terkait tindak pidana perjudian," kata Andri saat konferensi pers, Jumat (18/10/2024) sore.

Baca juga: Ungkapan Hati Paula Verhoeven di Tengah Isu Selingkuh: Kasihanilah aku, Tutupi aibku

Baca juga: Helen Bersaudara di Jambi Pakai Rumah Kosong untuk Basecamp Narkoba Tersebar di Kota dan Muaro Jambi

"Ini adalah hasil pengembangan oleh tim gabungan. Dalam pengembangan tersebut, ditemukan adanya tindak pidana perjudian, dan Polda Jambi telah mengamankan satu tersangka, yaitu L," jelasnya.

Andri melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AK dan istrinya, YA.

"Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dalam perkara tindak pidana perjudian ini ada tiga orang," lanjutnya.

Saat ini, tersangka L telah ditahan di Polda Jambi, sementara AK dan YA ditahan di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika dari jaringan Helen dan Tikui.

"Satu tersangka berada di Polda Jambi, sementara dua lainnya, yaitu suami istri AK dan YA, berstatus sebagai tersangka tindak pidana perjudian. Namun, penahanannya dititipkan di Bareskrim Polri karena masih dalam pendalaman terkait TPPU," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus perjudian ini, Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 97,8 juta, handphone yang digunakan untuk melakukan perjudian, serta beberapa tangkapan layar (screenshot) dari transaksi pembelian togel.

Tersangka L dan AK diduga telah menjalankan aktivitas perjudian togel sejak Maret 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved