Kabinet Prabowo Gibran

Negara Butuh Rp4,5 Miliar Lebih per Bulan untuk Gaji Menteri dan Wamen, Ada 46 Kementerian

Berapa anggaran negara untuk menggaji menteri, wakil menteri dan kepala badan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran. 

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. 

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. 

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com bahwa Prabowo Subianto berencana melantik 46 kementerian.

Baca juga: Polres Muaro Jambi Gerebek Desa yang Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba: 1 Warga Diamankan

Sehingga denga jumlah itu, maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni 46 x 18.648.000 maka jumlah yakni Rp857,808,000.

Sementara gambaran untuk tunjangan perumahan yang akan dikeluarkan negara sebesar Rp1,610,000,000.

Jumlah tersebut belum termasuk untuk fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, serta pelayanan kesehatan.

Maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni Rp2,527,808,000.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Negara 

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara. 

Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menuliskan, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved