Calon Menteri Prabowo Gibran

Negara akan Anggarkan Rp4,5 Miliar Tiap Bulan untuk Menteri dan Wamen Prabowo-Gibran, Ini Rinciannya

Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri Prabowo-Gibran.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran. 

TRIBUNJAMBI.COM - Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran.

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan Tribunjambi.com berdasarkan rencana jumlah pembantu presiden yang sudah ramai beredar.

Prabowo disebut akan melantik sebanyak 46 kementerian untuk mensukseskan lima tahun pemerintahannya.

Prabowo-Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Sebelum melantiknya, calon menteri tersebut sudah dipanggil Prabowo Subianto ke kediamannya di  Jalan Ketanegara IV, Jakarta.

Bahkan terakhir ada 59 calon menteri telah mengikuti pembekalan di kediaman Prabowo di Bogor, Jawa Barat.

Mereka yang datang tersebut digadang-gadang akan membantu Prabowo-Gibran dalam kabinet.

Untuk diketahui bahwa menteri negera merupakan pembantu presiden yang berada di bawah bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Prabowo-Gibran akan Lantik Menteri dan Wamen, Berapa Gajinya? Berapa Anggaran Negara Tiap Bulan?

Baca juga: 3 Calon Menteri Diwant-wanti MAKI Jika Masuk Kabinet Prabowo, Mengapa? Siapakah Orangnya?

Kabar terakhir bahwa menteri baru akan dilantik Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 mendatang.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri dan wakil menteri kedepannya?

Gaji dan tunjangan menteri negara 

Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan. 

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan. 
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved