Calon Menteri Prabowo Gibran

Negara akan Anggarkan Rp4,5 Miliar Tiap Bulan untuk Menteri dan Wamen Prabowo-Gibran, Ini Rinciannya

Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri Prabowo-Gibran.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan. 

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara. 

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024), selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. 

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Daftar 59 Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Ikuti Pembekalan di Bogor Jawa Barat, 4 Orang Baru

Adapun besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com bahwa Prabowo Subianto berencana melantik 46 kementerian.

Sehingga denga jumlah itu, maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni 46 x 18.648.000 maka jumlah yakni Rp857,808,000.

Sementara gambaran untuk tunjangan perumahan yang akan dikeluarkan negara sebesar Rp1,610,000,000.

Jumlah tersebut belum termasuk untuk fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, serta pelayanan kesehatan.

Maka anggaran yang dikeluarkan negara setiap bulannya yakni Rp2,527,808,000.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Negara 

Berbeda dengan menteri, gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. 

Namun, peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan "gaji pokok" seperti pada menteri negara. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved