Kabinet Prabowo Gibran

Negara Butuh Rp4,5 Miliar Lebih per Bulan untuk Gaji Menteri dan Wamen, Ada 46 Kementerian

Berapa anggaran negara untuk menggaji menteri, wakil menteri dan kepala badan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Negara akan mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,669,880,800 membayar gaji daan tunjangan menteri serta wakil menteri yang akan dilantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Berapa anggaran negara untuk menggaji menteri, wakil menteri dan kepala badan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran akan melantik sejumlah menteri setelah keduanya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober mendatang.

Sebelum menjadi pembantu presiden dalam pemerintahan lima tahun kedepan mereka sudah dipanggil.

Bahkan terakhir ada 59 calon menteri telah mengikuti pembekalan di kediaman Prabowo di Bogor, Jawa Barat.

Mereka yang datang tersebut digadang-gadang akan membantu Prabowo-Gibran dalam kabinet.

Untuk diketahui bahwa menteri negera merupakan pembantu presiden yang berada di bawah bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Kabar terakhir bahwa menteri baru akan dilantik Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: Siapa Ray Dalio yang Hadir di Pembekalan Calon Menteri Prabowo, Konglomerat Rp 218 Triliun

Baca juga: Rangkaian Acara Pelantikan Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029 di MPR RI pada 20 Oktober

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima menteri dan wakil menteri kedepannya?

Gaji dan tunjangan menteri negara Meski memikul tanggung jawab besar, orang yang menduduki jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri juga menerima kompensasi memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan

Gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan. 

Bukan hanya menteri negara, nominal tunjangan jabatan per bulan itu juga berlaku untuk jaksa agung, panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukannya setingkat menteri negara. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved