Penangkapan Bos Besar Narkoba Jambi
Cara Helen Bos Narkoba Jambi Beroperasi, Pakai Rumah Kosong di Dua Wilayah Ini
Bareskrim Polri mengungkap adanya tujuh lapak atau basecamp narkoba yang dikendalikan oleh Helen, seorang bandar narkoba, yang tersebar di Kota Jambi
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Bareskrim Polri mengungkap adanya tujuh lapak atau basecamp narkoba yang dikendalikan oleh Helen, seorang bandar narkoba, yang tersebar di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa lapak-lapak tersebut saat ini sudah tidak beroperasi.
"Saat kami ke lokasi, lapak-lapaknya sudah bubar," ujar Kombes Arie Ardian saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan, lapak narkoba yang dikendalikan oleh Helen menggunakan rumah-rumah kosong yang tersebar di kedua wilayah tersebut.
"Tersebar di beberapa lokasi, menempati rumah-rumah kosong," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan 37 aset milik Helen yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, 37 aset tersebut masih dalam proses penelusuran oleh Subdit TPPU, dengan berkoordinasi bersama BPN Jambi," pungkasnya.
Raup Rp 1 Miliar Per Pekan
Bareskrim Polri bersama Polda Jambi berhasil membongkar kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tersangka HDK alias Helen dan jaringan kriminalnya.
Kartel ini menjual narkotika jenis sabu dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, total lima tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, yaitu HDK alias Helen, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias Tikui. Selain itu, dua tersangka lainnya, AY dan AA, ditahan oleh Polda Jambi.
HDK alias Helen diketahui sebagai pengendali utama jaringan ini, dengan DD sebagai kaki tangannya. DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapak (basecamp) narkoba di Jambi, sementara MA adalah kaki tangan Tikui.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AY pada 22 Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang diikuti dengan penangkapan AA pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Berdasarkan pengakuan AY, narkoba yang diperolehnya berasal dari HDK dan DD, sebanyak 4 kilogram sabu.
Polisi kemudian berhasil menangkap DD di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, dan HDK di kediamannya pada 10 Oktober 2024.
Modus Operasi dan Aset Helen
Modus yang digunakan kartel ini adalah melalui lapak atau basecamp yang berlokasi di Jambi. DS alias Tikui dan TM alias AK mengendalikan tujuh lapak di wilayah tersebut, yang menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu setiap minggunya.
Dari penjualan tersebut, kartel ini memperoleh keuntungan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu. Sebagian besar dari keuntungan ini, sekitar 70 persen, diserahkan kepada HDK, sang pengendali utama.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah sabu, properti berupa ruko senilai Rp 2 miliar, tiga rumah dengan total nilai Rp 2 miliar, kendaraan bermotor, sebuah speedboat, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 646 juta. Selain itu, sejumlah rekening bank berisi Rp 590 juta juga disita.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda dan sanksi tambahan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bareskrim Ungkap 7 Lapak Narkoba Helen di Kota Jambi dan Muaro Jambi, 37 Aset Masih Ditelusuri
Baca juga: Postingan Menohok Paula Verhoeven Usai Baim Wong dan Vista Putri Lempar Tudingan Selingkuh: Maaf
Baca juga: Download GTA San Andreas APK Update Terbaru 2024 Gratis, Ada Cheat Lengkap Disini
Kasus Helen CS Segera Dilimpahkan ke PN Jambi, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan |
![]() |
---|
Bos Narkoba Jambi Helen Cs Disangkakan Pasal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Breaking News Helen Dkk Tersangka Jaringan Narkoba Jambi dan TPPU Dilimpahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Helen Bos Narkoba di Jambi Disetori Uang Rp3 Miliar di Plastik Hitam oleh Didin |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Narkoba Helen Cs di Jambi, Terungkap Transaksi Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.