Pilkada di Jambi

Bawaslu Jambi: Dugaan Bagi-bagi Uang Calon Gubernur di Sarolangun Tidak Ditemukan Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah melakukan penelusuran atas dugaan bagi-bagi uang kepada pedagang yang dilakukan oleh calon gubern

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menjelaskan bahwa Tim Penelusuran Bawaslu provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang terlihat dalam video Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto membagikan uang kepada pedagang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah melakukan penelusuran atas dugaan bagi-bagi uang kepada pedagang yang dilakukan oleh calon gubernur Jambi atas nama Romi Hariyanto di Kabupaten Sarolangun.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menjelaskan bahwa Tim Penelusuran Bawaslu provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang terlihat dalam video Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto membagikan uang kepada pedagang.

Bawaslu telah meminta keterangan dari para pedagang yang menerima uang secara langsung dari Romi Hariyanto yakni inisial ZI dan SI pedagang es teh, FI dan IK pedagang es serta AS pedagang pempek. 

Bawaslu juga meminta keterangan dari IDE dan HD tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Sarolangun.

"Dari keterangan yang diperoleh terdapat fakta bahwa RH memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir disekitar, tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga," kata Ari, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, kata Ari bahwa peristiwa tersebut terjadi di laman Besamo kecamatan Sarolangun pada tanggal 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan Romi-Sudirman kabupaten Sarolangun.

"Pada saat itu belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan," ucapnya.

Berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan dalam Penelusuran.

"Maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan," tutupnya.

Baca juga: Jadi Wakil Menteri? Raffi Ahmad, Giring, dan Gus Miftah Merapat ke Rumah Prabowo

Baca juga: Hanya 434,10 Kilometer Jalan di Sarolangun yang Kondisi Mantap, Pj Bupati: Perlu Perbaikan Segera

Baca juga: Daftar 5 Wamen Jokowi yang Menyusul Dipanggil Prabowo Subianto

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved