Sopir Travel Tewas
Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Akan Disangkakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Pelaku pembunuhan Matnur, sopir travel di Jambi akan disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku pembunuhan Matnur, sopir travel di Jambi akan disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.
Diketahui satu dari 3 pelaku pembunuhan Matnur sudah ditangkap yakni atas nama Heri Susanto, warga Tulang Bawang, Lampung.
Sementara 2 pelaku lainnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Alexander Tasnam alias AT (35), warga Jaluko, Muaro Jambi dan Al Ikhsan alias AI (36) warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Motif pelaku menghabisi Matnur karena ingin menguasai harta korban, terutama mobil Toyota Fortuner korban.
"Ketiganya bersepakat melakukan kejahatan karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan kebutuhan ekonomi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman.
Dari hasil prarekonstruksi, ketiga pelaku menghabisi Matnur di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi atau tepatnya di depan rumah dinas Walikota Jambi.
Dua pelaku yang buron merupakan eksekutor, yakni mencekik dan memelintir leher korban hingga tewas.
Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: AT dan AI Masih Diburu, Polisi Akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi
Baca juga: Apa pun Bisa Terjadi, Pep Guardiola Tanggapi Rumor Latih Timnas Inggris usai dari Man City
Ditetapkan Jadi DPO
2 dari 3 pelaku pembunuhan Matnur, sopir travel di Jambi akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara satu pelaku atas nama Heri Susanto, warga Tulang Bawang, Lampung, sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
Sementara 2 pelaku yang akan dimasukkan dalam DPO yakni AT warga Jambi dan AI warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (11/10/2024).
Kata dia, 2 pelaku pembunuhan Matnur akan dimasukkan dalam DPO.
"Untuk memperkecil ruang gerak 2 orang ini," katanya.
Apa pun Bisa Terjadi, Pep Guardiola Tanggapi Rumor Latih Timnas Inggris usai dari Man City |
![]() |
---|
Kualitas Udara di Kota Jambi Membaik Seiring Berjalannya Musim Hujan |
![]() |
---|
Pemkab Tebo Berhasil Tekan Angka Kemiskinan hingga 22.480 Jiwa di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Bos Besar Narkoba di Jambi Helen Dkk Terancam Pasal Berlapis, Soal Narkotika dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.