Sopir Travel Tewas

Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi Akan Disangkakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Pelaku pembunuhan Matnur, sopir travel di Jambi akan disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Matnur sopir travel di Jambi yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, sumsel. Satu dari 3 pelaku sudah ditangkap, disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelaku pembunuhan Matnur, sopir travel di Jambi akan disangkakan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

Diketahui satu dari 3 pelaku pembunuhan Matnur sudah ditangkap yakni atas nama Heri Susanto, warga Tulang Bawang, Lampung.

Sementara 2 pelaku lainnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Alexander Tasnam alias AT (35), warga Jaluko, Muaro Jambi dan Al Ikhsan alias AI (36) warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung, pelaku pembunuhan Matnur Sopir travel asal Jambi
Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung, pelaku pembunuhan Matnur Sopir travel asal Jambi (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Motif pelaku menghabisi Matnur karena ingin menguasai harta korban, terutama mobil Toyota Fortuner korban.

"Ketiganya bersepakat melakukan kejahatan karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan kebutuhan ekonomi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman.

Dari hasil prarekonstruksi, ketiga pelaku menghabisi Matnur di jalan Prof Dr Sri Sudewi Maschun Sopyan, Kota Jambi atau tepatnya di depan rumah dinas Walikota Jambi.

Dua pelaku yang buron merupakan eksekutor, yakni mencekik dan memelintir leher korban hingga tewas.

Pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: AT dan AI Masih Diburu, Polisi Akan Terbitkan DPO 2 Pelaku Pembunuhan Matnur Sopir Travel di Jambi

Baca juga: Apa pun Bisa Terjadi, Pep Guardiola Tanggapi Rumor Latih Timnas Inggris usai dari Man City

Ditetapkan Jadi DPO

2 dari 3 pelaku pembunuhan Matnur, sopir travel di Jambi akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara satu pelaku atas nama Heri Susanto, warga Tulang Bawang, Lampung, sudah ditangkap beberapa waktu lalu.

Sementara 2 pelaku yang akan dimasukkan dalam DPO yakni AT warga Jambi dan AI warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (11/10/2024).

Kata dia, 2 pelaku pembunuhan Matnur akan dimasukkan dalam DPO.

"Untuk memperkecil ruang gerak 2 orang ini," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved