Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Matangkan Skema Perlindungan untuk Petugas Adhoc Pemilu

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi matangkan perlindungan bagi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kot

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi matangkan perlindungan bagi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Jambi. 

BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan stakeholder terkait mengadakan rapat penting untuk membahas pelaksanaan pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Jambi.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kesbangpol Kota Jambi pada Jumat, 11 Oktober 2024 yang dihadiri oleh sejumlah pejabat serta instansi terkait.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten III Kota Jambi, Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Kota Jambi, Drs. Raden Jufri, ME, Sekban BPKAD Poppy Nurul Isnaini, S.STP, MM, M.Si, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono.

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi matangkan perlindungan bagi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Jambi.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi matangkan perlindungan bagi petugas Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Jambi. (Ist)

Moderator dalam rapat ini adalah Sekretaris Kesbangpol, Irwansyah. Peserta rapat lainnya meliputi perwakilan dari KPU Kota Jambi, Bawaslu Kota Jambi, Bappeda, Bagian Hukum, dan Inspektorat Kota Jambi.

Agenda utama rapat ini adalah membahas mekanisme dan teknis penganggaran untuk memastikan seluruh petugas Adhoc KPU dan Bawaslu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama mereka menjalankan tugas. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para petugas dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah agar seluruh petugas Adhoc yang terlibat dalam pemilihan memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dilindungi dari risiko kecelakaan kerja dan dapat fokus menjalankan tugasnya dengan lebih tenang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, mengatakan bahwa perlindungan bagi petugas Adhoc KPU dan Bawaslu sangat penting, mengingat risiko pekerjaan yang mereka hadapi selama menjalankan tugas, terutama pada masa pemilihan. 

Baca juga: Kopassus Duet dengan 3 Pendekar Banten di Mapenduma, Kisah Prabowo Subianto Saat Danjen Kopassus

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun akan Daftarkan Tim Adhoc Penyelenggara Pilkada ke BPJS Ketenagakerjaan

"Kami ingin memastikan bahwa setiap petugas Adhoc terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja, mereka sudah memiliki perlindungan yang memadai," ujar Seto.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memastikan program perlindungan ini berjalan dengan baik dan sesuai rencana. 

"Dengan kerjasama yang baik antara seluruh pihak terkait, kami optimis pelaksanaan perlindungan ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi para petugas pemilu," tambahnya.

Seto berharap, melalui rapat ini, seluruh teknis dan mekanisme penganggaran dapat terselesaikan dengan tepat sehingga perlindungan bagi petugas Adhoc KPU dan Bawaslu dapat segera diterapkan tanpa kendala. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Speedboat, KPU Tunggu Pemberitahuan Penggantian Benny Laos

Baca juga: Kepergian Mendadak Benny Laos, Istri Unggah Pesan Haru Sebelum Insiden Kebakaran Speedboat

Baca juga: Sosok Armia, Pria Aceh Utara yang Pernah Mengaku Imam Mahdi, Tikam 4 Orang di Warung Kopi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved