Masih Ingat Jessica Kumala Wongso dan Pembunuhan Kopi Sianida, Kini Datang dengan Bukti Baru

Setelah meneguk segelas kopi, perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin tewas. Ternyata minuman yang diminumnya adalah kopi sianida.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna.

“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto.

Tidak Ada Saksi yang Melihat

Otto mengingatkan Jessica diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas.

Satu orang saksi pun tidak ada. 

“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini.

Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya. 

Pertanyaannya, kata Otto, apa kaitannya dengan CCTV.

Diterangkannya sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar dengan alasan dari mana sumber diambilnya CCTV tersebut. 

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah.

Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” terangnya.

Atas dasar itu kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut.

Ada satu tayangan CCTV dimiliki oleh seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna. 

“Dia waktu itu di TV One ketika di wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV  mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” lanjutnya.

Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved