Masih Ingat Jessica Kumala Wongso dan Pembunuhan Kopi Sianida, Kini Datang dengan Bukti Baru

Setelah meneguk segelas kopi, perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin tewas. Ternyata minuman yang diminumnya adalah kopi sianida.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024), dua bulan lalu.

Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

***

Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tadi siang, Rabu (9/10/2024), pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka untuk mendaftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Meski sudah dinyatakan Bebas Bersyarat (BB), Otto mengatakan Jessica merasa tidak bersalah dengan kasus yang terjadi 8 tahun silam itu. 

"Jadi begini saya bersama dengan Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat. 

PK itu adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat. 

"Terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia (Jessica) kan sudah dibebaskan dengan cara BB. Diskusi kami panjang, apakah perlu melanjutkan PK atau tidak," terangnya. 

Berhari-hari, kata Otto, walaupun sudah lama disiapkan tapi berhari-hari terus pembicaraan (PK) terus berlangsung. 

"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," kata Otto menirukan perkataan Jessica. 

Temukan Bukti Baru

Menurut Otto pihaknya telah menemukan bukti-bukti baru kasus kopi sianida ini. 

"Nah kebetulan kita kan menemukan bukti-bukti baru. Ya ada novum dan juga ada kekeliruan hakim," kata Otto. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved