Masih Ingat Jessica Kumala Wongso dan Pembunuhan Kopi Sianida, Kini Datang dengan Bukti Baru

Setelah meneguk segelas kopi, perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin tewas. Ternyata minuman yang diminumnya adalah kopi sianida.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Setelah meneguk segelas kopi, perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin tewas. Ternyata minuman yang diminumnya adalah kopi sianida.

TRIBUNJAMBI.COM- Masih ingat Jessica Kumala Wongso, yang terkenal dengan julukan kopi sianida.

Rabu (9/10/2024) siang, pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus kopi sianida delapan tahun lalu, menggegerkan Indonesia.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta. 

Segelas kopi mengakhiri hidup perempuan cantik bernama Wayan Mirna Salihin.

Sebelumnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan Hani, ngopi-ngopi cantik di kafe.

Akhirnya, peristiwa kematian desainer grafis bernama Mirna itu menjadi sebuah kasus pembunuhan berencana.

Wayan Mirna Salihin tewas karena racun sianida di gelas kopinya.

Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka kematian perempuan cantik itu.

Melalui penyidikan dan persidangan panjang selama berbulan-bulan, akhirnya Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Proses hukum cukup panjang, karena butuh waktu mengungkap misteri pembunuhan 'kopi maut'.

Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena Jessica dinilai terbukti membunuh Mirna. 

Jessica Kumala Wongso membunuh dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dipesannya untuk Wayan Mirna Salihin.

Upaya banding hingga kasasi dilakukan Jessica, tapi hukuman tetap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved