Pakar Hukum Nilai Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Tak Layak di Penjara : Putusan Atas Asumsi
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, sejatinya tidak layak dihukum dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
TRIBUNJAMBI.COM, Yogyakarta – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, sejatinya tidak layak dihukum dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Dalam eksaminasi hukum yang digelar oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), pakar-pakar hukum terkemuka secara tegas menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Maming didasarkan pada kesalahan fatal dalam proses peradilan.
Putusan ini, menurut mereka, tidak lebih dari sebuah rekayasa hukum yang dibangun di atas asumsi dan imajinasi jaksa serta hakim, tanpa adanya bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah ahli hukum terkemuka, seperti Prof Romli Atmasasmita, Prof Yos Johan Utama, dan Prof Topo Santoso, memaparkan sederet kekeliruan dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa dakwaan suap yang dilayangkan terhadap Maming adalah tindakan yang terlalu dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Prof Romli Atmasasmita menyebut tidak ada bukti nyata, hanya imajinasi jaksa.
Menurut Prof. Romli Atmasasmita, penerapan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam kasus Maming adalah sebuah kekeliruan besar. Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Maming menerima suap seperti yang dituduhkan jaksa.
Romli menyebut dakwaan tersebut dibangun hanya berdasarkan asumsi tanpa ada bukti fisik atau saksi yang memperkuat klaim tersebut.
Baca juga: PN Muara Bulian Sepi, Hakim Seluruh Indonesia Cuti Bersama Tuntut Kenaikan Gaji
Baca juga: Barcelona Mendapat Pukulan Telak karena Pemain Bintangnya Cedera, Bakal Absen Selama 3 Minggu
“Putusan ini hanyalah konstruksi hukum yang dibangun dari imajinasi jaksa, bukan bukti nyata di lapangan. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Maming terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ini adalah kekhilafan hakim yang sangat mencolok,” tegas Romli.
Lebih lanjut, Romli juga menyoroti penggunaan Pasal 18 UU Tipikor terkait penyitaan barang yang dianggap sebagai hasil suap. Menurutnya, penerapan pasal ini tidak sesuai, karena jika tidak ada bukti kerugian negara, maka barang yang disita seharusnya dikembalikan kepada pemberi, bukan kepada negara.
Prof. Yos Johan Utama: “Tidak Ada Kerugian Negara, Mengapa Maming Harus Dihukum?”
Senada dengan Romli, Prof. Yos Johan Utama menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara dalam perkara ini. Yos menegaskan, tindak pidana korupsi seharusnya terbukti merugikan keuangan negara, namun dalam kasus Maming, tidak ada audit yang menunjukkan kerugian negara akibat tindakan yang dituduhkan kepadanya.
“Jika tidak ada kerugian negara, untuk apa Maming harus dipenjara? Putusan ini adalah bentuk kezaliman hukum yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan,” ujar Yos.
Ia juga menambahkan bahwa vonis terhadap Maming adalah bukti nyata dari penerapan hukum yang tidak adil dan penuh dengan asumsi yang tidak didukung oleh bukti kuat.
Prof. Topo Santoso: “Izin Usaha Pertambangan Sah, Tidak Ada Penyalahgunaan Wewenang”
Dalam analisisnya, Prof. Topo Santoso menekankan bahwa tindakan Maming dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengalihan IUP yang dilakukan Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu merupakan bagian dari kewenangannya, dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Tutut Penyetaraan Honorer BLUD sama dengan Honorer APBD |
![]() |
---|
Viral Jasa Pengiriman Barang Terima Paket Ular Piton Tanpa Kandang: Siapa yang Kirim? |
![]() |
---|
Rekonstruksi Meninggalnya Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Rekon di Polsek Sei Gelam Muaro Jambi |
![]() |
---|
Disabet Ekor Ikan Pari, Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.