Berita Muaro Jambi

Rekonstruksi Meninggalnya Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Rekon di Polsek Sei Gelam Muaro Jambi

Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi mayat. Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Rekosntruksi digelar di Polsek Sungai gelam, Muaro Jambi, Senin (7/10/2024), dengan menghadirkan 2 tersangka yakni Bripka YS dan Brigpol FW.

Alasan polisi menggelar rekronstruksi di Polsek Sungai Gelam dan bukan di Polsek Kumpeh Ilir, karena faktor keamanan.

"Karena alasan keamanan, maka dari itu (rekonstruksi, red) dilaksanakan di Polsek Sungai Gelam," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution.

Sebelumnya, tahanan Ragil Alfarizi (22) ditemukan meninggal dunia di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (5/9/2024) dini hari.

Atas meninggalnya Ragil, polisi menetapkan Bripka YS dan Brigpol FW sebagai tersangka.

Baca juga: Keluarga Sedih Saat Tahu Ragil Dianiaya Anggota Polsek Kumpeh Ilir

Baca juga: Brigadir Y dan P Tersangka, Kapolres Muaro Jambi Bicara Soal Tahanan Tewas di Sel Polsek Kumpeh Ilir

Ragil ditangkap petugas Polsek Kumpeh Ilir atas tuduhan atas tuduhan pencurian di sebuah sekolah, Rabu (4/9) sekira pukul 21.00 WIB.

Dia ditahan di sel mapolsek. Sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga korban mendapat kabar Ragil tewas gantung diri pakai ikat pinggang di sel.

Selang beberapa jam kemudian, Kamis (5/9) dini hari, sejumlah warga melakukan penyerangan ke mapolsek hingga terjadi kerusakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, mengungkapkan dua polisi yang melakukan penahanan tidak dapat membuktikan Ragil sebagai pelaku pencurian, karena laporan atau pengaduan tidak ada.

"Jadi yang dilakukan oleh Anggota Polsek Kumpeh Ilir dalam rangka mengamankan seseorang terduga pelaku pencurian, adalah hanya sebatas informasi," ungkap Andr tadi siang.

Informasi kehilangan barang di sebuah sekolah dasar itu langsung direspons oleh kedua anggota.

"Anggota kami itu sudah langsung diamankan Propam. Sampai saat ini dilakukan penahanan di penempatan khusus selama 30 hari, sampai tanggal 6 Oktober. Ini tidak ke mana-mana, di dalam sel," ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi, Ragil meninggal akibat pendarahan yang hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan. 

Pascaperistiwa itu, dua anggota diamankan dan status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Disabet Ekor Ikan Pari, Pembunuhan Juru Parkir di Medan oleh Satu Keluarga

Baca juga: Belasan Tahun Jadi Honorer di RSUD Raden Mattaher Jambi Tak Masuk Database BKN, Ini Penjelasannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved