Berita Muaro Jambi

Rekonstruksi Meninggalnya Tahanan di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Rekon di Polsek Sei Gelam Muaro Jambi

Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
net
ilustrasi mayat. Polisi menggelar rekonstruksi meninggalnya tahanan bernama Ragil Alfarizi (22) di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. 

Polda Jambi pun telah menetapkan anggota polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW," jelasnya.

"Dalam kasus ini, kami belum melakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi," tambahnya.

Polda Jambi telah meyakini bahwa dua polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi. 

Mengenai bekas jeratan di leher korban, Kombes Andri mengatakan akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut. 

"Jadi kami yakin dari pemeriksaan saksi ahli dan hasil autopsi," ujar Andri.

Polda Jambi telah menyampaikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus tersebut. 

Andri Ananta mengatakan kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan, dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 333, subsider lagi Pasal 351 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia, masih proses pemeriksaan.

"Yang jelas, yang dilakukan anggota kami itu sebuah ketidak profesionalan. Merespons dari sebuah informasi bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya. 

Baca juga: Jadwal Kapal KM KELIMUTU Rute Langsung Sampit-Semarang sepanjang Oktober 2024, Ada Link Reservasi

Keluarga: Proses Secara Etik dan Hukum

Kuasa hukum dan keluarga Ragil, pemuda yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, telah menerima fakta-fakta dan hasil autopsi kematian dari pihak Polda Jambi. 

Elas, kuasa hukum, menyampaikan bahwa keluarga Ragil berharap agar Bripka YS dan Brigpol FW segera diproses secara etik dan hukum murni, karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan Ragil meninggal dunia. 

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi, bahwa benar ada tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian itu ditindaklanjuti seperti yang kita pahami dipecat," kata Elas, Rabu (25/9). 

Mengenai pasal yang diterapkan Polda Jambi terhadap kedua anggota itu, tim kuasa hukum mempercayakan kepada Polda Jambi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved