Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun Digelar, Gugatan Rangkaian Kebohongan 2012-2024
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10) mendatang.
Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.

Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara, atau nilainya Rp 5.264 triliun.
Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
Merespons hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi.
"Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Ia menuturkan, sejatinya pengajuan upaya hukum merupakan hak bagi setiap warga negara.
Namun menurutnya, setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan," beber dia.
Dini menjelaskan, masa pemerintahan Presiden Jokowi 10 tahun lamanya tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun, ia meminta masyarakat yang menilai sendiri kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, negara.
Istana, kata Dini, tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN.
"Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," jelas Dini. (tribun network/fah/fik/wly)
Baca juga: Lima Perundung Siswi SMP yang Viral di Medsos Sundut Rokok Ditetapkan Tersangka
Baca juga: "Mereka Langsung Lari" Lihat Polisi ke Lokasi 2 Kelompok Remaja Hendak Tawuran
Rizieq Shihab Gugat Presiden Jokowi Soal Kebohongan, Apa Saja Rangkaian Kebohongannya? |
![]() |
---|
Hari Ini Rizieq Shihab Bebas Murni, Ini 2 Kasus yang Pernah Menjerat Mantan Pemimpin FPI |
![]() |
---|
Anies Baswedan dan Cak Imin Temui Rizieq Shihab, Minta Dukungan? |
![]() |
---|
Kemendagri Pastikan Pemilu Tetap Berjalan, Walau Ada Putusan PN Jakpus |
![]() |
---|
KPU Didukung Presiden Jokowi, Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.