Sidang Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun Digelar, Gugatan Rangkaian Kebohongan 2012-2024
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10) mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Sidang Habib Rizieq gugat Jokowi segera digelar.
Gugatan yang diajukan Rizieq Shihab lantaran Joko Widodo dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum, berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) bakal menggelar sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10) mendatang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat sidang tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak.
"Tanggal Sidang: Selasa 8 Okt 2024, jam 10.00 s/d 12.00 dengan agenda Legal standing para pihak," demikian bunyi laman tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam gugatan itu yakni Hakim Suparman Nyompa. Sedangkan untuk hakim anggota yakni Hakim Eryusman.
"(Ketua Majelis Hakim) Suparman Nyompa S.H M.H dan (Hakim Anggota) Eryusman S S.H M.H," kata Atjo.
Diberitakan, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024. Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran persnya.
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Rizieq Shihab Gugat Presiden Jokowi Soal Kebohongan, Apa Saja Rangkaian Kebohongannya? |
![]() |
---|
Hari Ini Rizieq Shihab Bebas Murni, Ini 2 Kasus yang Pernah Menjerat Mantan Pemimpin FPI |
![]() |
---|
Anies Baswedan dan Cak Imin Temui Rizieq Shihab, Minta Dukungan? |
![]() |
---|
Kemendagri Pastikan Pemilu Tetap Berjalan, Walau Ada Putusan PN Jakpus |
![]() |
---|
KPU Didukung Presiden Jokowi, Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.