Hari Ini Rizieq Shihab Bebas Murni, Ini 2 Kasus yang Pernah Menjerat Mantan Pemimpin FPI

Muhammad Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq. 

TRIBUNJAMBI.COM - Muhammad Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024).

Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

Kabar bebasnya Rizieq Shihab diungkapkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Januar.

“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” katanya dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024) malam.

Bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dengan bebas murni ini, Rizieq Dhihab tak perlu lagi menjalani pembinaan di Bapas Jakarta Pusat seperti yang dijalaninya dalam 2 tahun terakhir.

“Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun,” ucap Aziz.

Baca juga: Usai Bakar Briptu RDW, Polwan Briptu FN Bawa Suami ke RS di Mojokerto dan Minta Maaf

Baca juga: Robby Purba Minta Maaf Imbas Security Mall Plaza Indonesia Dipecat karena Postingannya: Aku Nyesel

Dalam keterangannya, Aziz pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat,” kata Aziz.

Diketahui, Rizieq Shihab divonis selama empat tahun penjara untuk dua kasus yang disangkakan terhadapnya.

Pertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Usai Bakar Briptu RDW, Polwan Briptu FN Bawa Suami ke RS di Mojokerto dan Minta Maaf

Baca juga: Polwan Bakar Suaminya yang Polisi di Aspol Mojokerto, Kesal Korban Habiskan Uang Main Judi Online

Baca juga: Viral Diduga Cewek Panggilan Tewas Dibunuh di Kamar Kosan di Kota Baru Jambi, Korban Penuh Luka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved