Rizieq Shihab Gugat Presiden Jokowi Soal Kebohongan, Apa Saja Rangkaian Kebohongannya?
Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan ini dilayangkan karena Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," sebut penggugat dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024).
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
Baca juga: 2 Oktober Hari Batik Nasional - Tema, Sejarah hingga Makna Batik di Indonesia
Baca juga: 3 Fakta Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang, Paman Korban Ikut Jadi Tersangka
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Adapun hal-hal yang disebut sebagai kebohongan Jokowi, di antaranya kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat; kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka; dan kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
Lalu, kebohongan akan melakukan swasembada pangan, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), dan kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Karena kebohongan-kebohongan tersebut, para penggugat meminta Presiden Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara.
Ia pun meminta agar negara menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi. Begitu pun meminta negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun Jokowi.
Tanggapan Istana
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi tidak digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi maupun provokasi.
Hal ini dikatakannya menanggapi gugatan yang diajukan Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengenai kebohongan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2012 hingga tahun 2024.
Adapun gugatan tersebut sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Cek Harga Tiket dan Jadwal Kapal KMP Citra Nusantara Kuala Tungkal-Batam 2 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KM Ciremai Makassar-Surabaya sepanjang Oktober 2024, Disertai Link Pemesanan Tiket |
![]() |
---|
Ditilang Polisi karena Tak Bawa SIM dan STNK, Konten Kreator Asal Kalsel ini Malah Dapat Motor Baru |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KM Ciremai Rute Makassar-Jakarta sepanjang Oktober 2024, Ada Link Pembelian Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.