Pilkada di Jambi
Penerimaan PTPS di 8 Kecamatan Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang hingga 10 Oktober
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa perpanjangan penerimaan PTPS ini dimulai dari 1 hingga 10 Oktober 2024, setelah hanya tiga
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi memperpanjang penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di delapan kecamatan karena belum terpenuhinya kuota pendaftar.
Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa perpanjangan penerimaan PTPS ini dimulai dari 1 hingga 10 Oktober 2024, setelah hanya tiga kecamatan Maro Sebo, Kumpeh, dan Mestong yang memenuhi syarat dari total 11 kecamatan.
Perpanjangan dilakukan karena masih ada kecamatan yang belum mencapai jumlah pendaftar yang ditetapkan, terutama terkait dengan kebutuhan dua kali lipat jumlah PTPS per kelurahan atau desa serta keterwakilan pendaftar perempuan.
"Pendaftaran bisa dilakukan di Panwascam masing-masing kecamatan," tutup Dedi.
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Rabu 2 Oktober 2024, 4TBN72X75CG922KA7, 67GA32C3AFPU22FMW
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 64, Belajar Peredaran Darah
Baca juga: BPBD Batanghari Putuskan Status Tanggap Darurat Karhutla Berakhir 31 Oktober 2024
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.