Pilkada di Jambi

Penerimaan PTPS di 8 Kecamatan Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang hingga 10 Oktober

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa perpanjangan penerimaan PTPS ini dimulai dari 1 hingga 10 Oktober 2024, setelah hanya tiga

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/ Muzakkir
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi memperpanjang penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di delapan kecamatan karena belum terpenuhinya kuota pendaftar.

Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa perpanjangan penerimaan PTPS ini dimulai dari 1 hingga 10 Oktober 2024, setelah hanya tiga kecamatan Maro Sebo, Kumpeh, dan Mestong yang memenuhi syarat dari total 11 kecamatan.

Perpanjangan dilakukan karena masih ada kecamatan yang belum mencapai jumlah pendaftar yang ditetapkan, terutama terkait dengan kebutuhan dua kali lipat jumlah PTPS per kelurahan atau desa serta keterwakilan pendaftar perempuan.

"Pendaftaran bisa dilakukan di Panwascam masing-masing kecamatan," tutup Dedi.

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Rabu 2 Oktober 2024, 4TBN72X75CG922KA7, 67GA32C3AFPU22FMW

Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 64, Belajar Peredaran Darah

Baca juga: BPBD Batanghari Putuskan Status Tanggap Darurat Karhutla Berakhir 31 Oktober 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved