Pilkada di Jambi
Sebanyak 41.871 Pemilih Belum Rekam E-KTP, Bawaslu Minta KPU Koordinasi Dengan Pemda
Bawaslu Provinsi Jambi menemukan adanya perbedaan data jumlah pemilih potensial yang belum melakukan rekam KTP Elektronik antara data milik Dukcapil d
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi menemukan adanya perbedaan data jumlah pemilih potensial yang belum melakukan rekam KTP Elektronik antara data milik Dukcapil dan data milik KPU.
"E-KTP ad perbedaan jumlah hasil pengawasan berdasarkan dengan data dukcapil dan data dari KPU," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan data dari Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, masih terdapat pemilih sudah 17 tahun namun belum rekam KTP-El sebangak 21.720 pemilih.
"Berdasarakan hasil koordinasi Bawaslu Provinsi Jambi dengan Dinsosdukcapil per Juli 2024 terdapat 21.720 pemilih potensial, kelahiran 2005-2007," ucapnya.
Sementara, data dari KPU Provinsi Jambi masih terdapat 41.871 pemilih diatas 17 tahun yang berpotensi MS (Memenuhi Syarat) namun belum melakukan rekam KTP Elektronik.
Berdasarkan data tersebut Indra mengatakan bahwa Bawaslu mendorong KPU Provinsi Jambi melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinsosdukcapil Provinsi Jambi terkait data dan sebaran pemillih belum rekam KTP-El untuk memastikan akurasi data dan menjaga hak pilih para pemilih.
Kemudian Bawaslu juga mendorong Dinsosdukcapil Provinsi Jambi bersama dengan KPU Provinsi Jambi mengejar
progres perekaman dengan melakukan jemput bola terhadap pemilih berpotensi MS yang belum melakukan rekam KTP-El.
Selain itu Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk memberikan tanda khusus pada pemilih yang telah terdaftar dalam DPT bagi pemilih yang terindikasi belum melakukan rekam KTP-El sebagai bentuk pencegahan terhadap kesalahan prosedur dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pungut hitung.
Selanjutnya Bawaslu juga mendorong Agar KPU Provinsi Jambi, memberikan bimbingan teknis dan pelatihan secara intensif kepada jajaran KPPS terkait agar tidak terjadi kesalahan prosedur pada perlakukan pemilih non KTP-El pada saat pungut hitung.
Baca juga: Ini Nomor Urut Keempat Paslon Pilkada Kerinci
Baca juga: KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon yang Bertarung di Pilkada Kerinci
Baca juga: 3 Emak-emak dan 2 Pria Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Banten
Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bungo di MK Hari Ini, Jadwal dan Link Nonton Sidang |
![]() |
---|
Siang Ini Putusan Pilkada Bungo di MK, Gugatan Dedy-Dayat Ditolak/Diterima? Nasib Jumiwan-Maidani? |
![]() |
---|
Jadwal Putusan Sengketa Pilkada Bungo, Coblosan Ulang atau Jumiwan-Maidani Dilantik |
![]() |
---|
Isi Materi Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bungo di MK Hari Ini |
![]() |
---|
Gugatan Hasil Pilkada Bungo Berpotensi Dikabulkan MK, 33 Alat Bukti Memperkuat Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.