Pilkada di Jambi

KPU Batanghari Minta Bakal Cabup dan Cawabup Batanghari Laporkan RKDK

Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari meminta kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari untu

Tribunjambi.com/Srituti
Muhammad Nuh Komisioner KPU Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari meminta kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari untuk dapat menyerahkan laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengatakan bahwa jadwal penyerahan RKDK dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 24 September 2024.

"Maka RKDK ini atas nama paslon sendiru. Paslon harus menyerahkan RKDK ini smapai terakhir di tanggal 24 besok," ujarnya.

Nuh mengatakan bahwa RKDK ini wajib dilaporkan oleh pasangan calon. Dimana pasangan calon harus mencantumkan jumlah anggaran awal dana kampanye.

Ia mengatakan, untuk dana sendiri bisa berasal dari sumbangan pribadi seperti dari suami atau istri pasangan calon, perusahaan swasta dan partai politik.

"Perusahaan swasta, sumbangan perseorangan dan parpol pengusung atau non pengusung. Dengan ketentuan harus berbadan hukum," ujarnya.

Nuh mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan RKDK dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. 

Baca juga: Dinar Kader Gerindra Ngaku Dijebak jadi Tim Agus-Nazar di Pilkada Tebo

Baca juga: Tiga Parpol MBZ Alihkan Dukungan ke BBS-Jun Mahir, Ini Penjelasan BBS

Baca juga: Prediksi Skor Alaves vs Sevilla, H2H, Statistik Tim & Line Up La Liga Malam Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved