Pilkada di Jambi

KPU Tanjabbar Tegaskan Petugas KPPS Tidak Boleh Terafiliasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat menegaskan kepada calon kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh terafiliasi partai

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Bakal Calon Kepala Daerah di Tanjung Jabung Barat Wajib Mendapat Dukungan 23.459 Jiwa 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat menegaskan kepada calon kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh terafiliasi partai politik, Rabu (18/9/2024)

Hal itu disampaikan Munawir Sazali, ia menyebut, untuk petugas KPPS penyelenggaraan Pilkada Tanjabbar 2024 tidak boleh terlibat politik praktis.

Dalam proses rekrutmen KPPS ini, Komisioner KPU Tanjabbar ini, meminta kepada petugas PPS untuk lebih teliti dan memastikan calon KPPS bukan bagian dari partai politik. 

"Kepada PPS agar memilih yang punya integritas dan sehat, tentunya kita juga akan kontrol dan pantau terafiliasi parpol atau tidak," katanya. 

Diketahui, pendafataran KPPS dimulai sejak 17-23 September 2024 dibuka untuk umum seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat.

Munawir menyebut, KPU Tanjabbar membutuhkan 4.144 KPPS untuk masa kerja 1 bulan selama penyelenggaraan Pilkada.

"592×7 artinya ada 4.144 KPPS yang bertugas selama Pilkada, satu TPS ada 7 orang yang bertugas" imbuhnya.

Baca juga: Kampanye Dimulai 25 September, Paslon di Tebo Sudah Tebar Spanduk dan Rutin Turun ke Masyarakat

Baca juga: KPU Sarolangun Rekrutmen 4.887 KPPS untuk Pilkada 2024

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 19 September 2024: Capricorn Coba Hal Baru, Leo Hadapi Ketegangan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved