Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh atas Dugaan Pencabulan Lolly hingga Hamil dan Dua Kali Aborsi

Berdasarkan laporan Nikta Mirzani, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, hingga hamil dan memaksanya dua kali melakukan aborsi.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Instagram
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani memposisikan Lolly sebagai korban. 

"Satu keluarga," sahut Nikita Mirzani.

Baca juga: Tak Terima Disebut Hanya Manfaatkan Uang Lolly, Vadel Badjideh Akui Berasal dari Keluarga Berada

Ia pun begitu marah dan merasa cukup atas hal yang dihadapinya. 

Sehingga, langkah terakhir yang dipilihnya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisan. 

Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.

Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.

Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.

Nikita menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.

"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius.

Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita.

Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.

Baca juga: Video Klarifikasi Lolly Diduga Dibuat Gegara Ketakutan Nikita Mirzani akan Penjarakan Vadel Badjideh

Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.

"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.

Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.

Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.

"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana."

"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Kali Lolly Gugurkan Kandungan? Pantas Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh ke Polisi: Binatang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved