Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh atas Dugaan Pencabulan Lolly hingga Hamil dan Dua Kali Aborsi

Berdasarkan laporan Nikta Mirzani, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, hingga hamil dan memaksanya dua kali melakukan aborsi.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Instagram
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Nikita Mirzani memposisikan Lolly sebagai korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Laporan Nikita Mirzani terhadap kekasih Lolly, Vadel Badjideh telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tersebut, memuat dugaan pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, berdasarkan laporan tersebut, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor (Nikita Mirzani) hingga hamil. 

Vadel Badjideh juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. 

"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary, Jumat (13/9/2024).

Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Dikatakan Vadel, ia mau balikan dengan Lolly lantaran ada norma-norma keluarganya yang sudah dipenuhi oleh putri sulung Nikita Mirzani tersebut.
Dikatakan Vadel, ia mau balikan dengan Lolly lantaran ada norma-norma keluarganya yang sudah dipenuhi oleh putri sulung Nikita Mirzani tersebut. (Instagram @vadelbadjideh)

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jaksel, Melapor Sebagai Orang Tua Lolly

Sebelumnya melansir dari Tribunnews, Nikita Mirzani bungkam soal sosok yang dilaporkannya. 

Entah kasus apa yang memicu Nikita Mirzani lapor ke polisi.

Namun sang kuasa hukum menyebutkan banyak pasal yang dapat menjerat orang yang dilaporkan kali ini.

Sang pengacara, Fahmid Bacmid membocorkan jika sosok tersebut adalah manusia. 

"Alhamdulillah Nikita datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik," kata Fahmid Bacmid, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (12/9/2024).

"Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," lanjutnya.

"Satu keluarga," sahut Nikita Mirzani.

Baca juga: Tak Terima Disebut Hanya Manfaatkan Uang Lolly, Vadel Badjideh Akui Berasal dari Keluarga Berada

Ia pun begitu marah dan merasa cukup atas hal yang dihadapinya. 

Sehingga, langkah terakhir yang dipilihnya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisan. 

Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.

Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.

"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.

Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.

Nikita menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.

"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius.

Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita.

Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.

Baca juga: Video Klarifikasi Lolly Diduga Dibuat Gegara Ketakutan Nikita Mirzani akan Penjarakan Vadel Badjideh

Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.

"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.

Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.

Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.

"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana."

"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Kali Lolly Gugurkan Kandungan? Pantas Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh ke Polisi: Binatang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved