Berita Kota Jambi
"Pelapor Menunjukkan Tanahnya Disana" Ucap Polisi Soal Penyerobotan Tanah di Kota Jambi
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Darwin Sijabat
Penyerobotan lahan.
JAMBI, TRIBUN - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi yang dilaporkan Joni masih ditangani Polresta Jambi.
Kasus itu dilaporkan pada 9 Agustus 2024 di Kelurahan Simpang III Sipin.
Tanah yang diakui Joni berjumlah 11.000 meter dan 8.000 dengan jumlah sertifikat dua berlokasi.
Kanit Bagtah Polresta Jambi, Ipda Dhea Cakra Tirta mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Joni. Salah satu upaya penyelidikan melakukan pengukuran ulang di lokasi yang ditunjuk oleh pelapor.
"Karena pelapor menunjukkan tanahnya disana makanya kami bermohon kepada ATR/ BPN, datang kemarin secara resmi untuk melakukan pengukuran di lokasi yang ditunjuk oleh pelapor," kata Dhea, Selasa (3/9).
Dia menyebut, pengukuran tidak terlaksana karena masyarakat menolak, sempat terjadi perdebatan yang cukup panjang karena ada perbedaan kelurahan yang menurut Administrasi warga lokasi masuk wilayah kelurahan Beliung.
Warga meminta kepolisian untuk ke ATR/ BPN untuk pengecekan tanah menggunakan aplikasi.
Pantauan tribun di lapangan penegasan warga menolak dilakukannya pengukuran tersebut lantaran alamat yang diadukan pelapor tidak sesuai dengan alamatnya. "Karena polisi masih penyelidikan, polisi masih mencari dugaan tindak pidana ada atau tidak itu masih dicari.
Warga juga akan melapor ke ATR/ BPN untuk mengeluarkan titik koordinat. Masih menunggu," sebut Dhea.
Baca juga: Pemilik Sertifikat Dipanggil Polisi, Dilaporkan Penyerobotan Lahan
Baca juga: Satreskrim Polres Tebo Periksa Tiga Orang Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan HTR
Dalam kasus ini, Dhea bilang tidak ada yang terlapor dalam kasus ini. Pelapor menunjuk lokasi, warga diminta keterangan dan hasilnya masyarakat juga memiliki sertifikat yang terdaftar di ATR/ BPN. "Untuk ATR/ BPN masih berproses saat ini," ujarnya.
Warga Malah Disuruh Cek Titik Koordinat
WARGA RT 16 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi menolak dilakukan pengukuran oleh Polresta Jambi didampingi pihak ATR/ BPN karena tuduhan penyerobotan lahan.
Setelah mendapat penolakan dari warga, salah personel dari Polresta memberikan opsi kepada masyarakat untuk melapor kepada ATR / BPN untuk memastikan titik koordinat kedua belah pihak.
"Kita memberikan opsi untuk warga dan pelapor untuk melapor ke BPN untuk memastikan koordinat masing-masing bidang tanah yang dimiliki," kata salah satu polisi kepada masyarakat, Senin (2/9).
Pantauan tribun, sebelum meninggalkan lokasi, pihak kepolisian bersama kuasa hukum pelapor dan BPN berdiskusi cukup alot untuk menjelaskan titik persoalan.
Warga mempertahankan bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan titik atau alamat yang dilaporkan penyerobotan lahan.
Awalnya petugas kepolisian yang datang menjelaskan tujuan mereka datang untuk mengukur lahan berdasarkan laporan si pelapor.
Mereka ingin memastikan titik lokasi pengaduan pelapor, padahal alamat yang dilaporkan pelapor tidak sesuai dengan alamat yang hendak dilakukan pengukuran sehingga warga dengan tegas menolak untuk dilakukan pengukuran.
Penolakan itu dilakukan puluhan warga lantaran, dalam surat pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan oleh petugas tidak sesuai alamat dengan sertifikat pihak yang melaporkan warga.
"Kami menolak pengukuran oleh pihak ATR/ BPN karena sertifikat penuntut dan sertifikat warga disini secara wilayah administrasi berbeda, jadi kami menolak untuk diukur ulang," kata Ojik salah satu warga.
Dia menyebut, dari wilayah kelurahan perbedaan itu sudah jelas. Kelurahan perumahan Rahma Residen masuk wilayah administrasi kelurahan Beliung, pecahan kelurahan Rawasari. Sedangkan sertifikat penuntut, masuk pada wilayah Kelurahan Simpang III Sipin.
Baca juga: Taipan Sawit Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M, Kasus Korupsi Penyerobotan Lahan
"Jauh dan itu sudah dibenarkan perangkat kelurahan yang pernah menjabat dan perwakilan dari pihak kelurahan. Memang ini pecahan dari kelurahan Rawasari," sebutnya.
Ojik menjelaskan, masyarakat menuntut agar ATR/ BPN mengeluarkan titik kordinat berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh warga RT 16 dan titik kordinat dari penuntut.
"Jadi hari ini tidak jadi pengukuran, pengukuran dilakukan setelah keluar titik kordinat. Untuk kejanggalan dari perbedaan alamat, terus kita buka di aplikasi Sentuh Tanahku tanah dia bukan berada disini," ungkapnya. (fan)
Seputar Dugaan Penyerobotan Tanah
-Terjadi di Kota Jambi
- Dilaporkan Joni pada 9 Agustus 2024
- Tanah 11.000 dan 8.000 meter
- Polresta Jambi melakukan penyelidikan
- Pengukuran ulang di lokasi pelapor
- Pengukuran gagal karena penolakan warga
- Perbedaan kelurahan jadi penyebab utama
- Warga minta pengecekan tanah aplikasi
- Polisi masih dalam tahap penyelidikan
- Tidak ada terlapor dalam kasus ini
- Warga memiliki sertifikat tanah sah
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Juventus Pinjamkan Tiago Djaló ke Porto, Filip Kostic Masih Sepi Peminat
Baca juga: Kader PAN Diprediksi Terpecah di Pilkada Jambi, Bakri: Wajib Tegak Lurus, Jika Tidak Sanksi Menanti
Baca juga: Dampak Kemarau Sejumlah Intake PDAM Sarolangun Rawan Kekeringan, Warga Diimbau Berhemat
Baca juga: Revolusi AS Roma : Datangkan Hermoso dan 11 Pemain Pergi untuk Mengubah Segalanya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.