Pilbup Tanjabbar

Berstatus PNS, Umi Kalsum Dampingi Suami Daftar Pilbup Tanjabbar

Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami

|
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar. 


E. Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupaposting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share),memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukandukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakilkepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.


F. Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partaipolitik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calonkepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calonpresiden/waki presiden; dan


G. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasukpenggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atauistri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggotalegislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.


2. Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaanfasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yangdapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagipegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selamatahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agarmengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.


3. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatussebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calonpresiden/wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksiadministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(*)
TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved