Pilbup Tanjabbar

Berstatus PNS, Umi Kalsum Dampingi Suami Daftar Pilbup Tanjabbar

Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami

|
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar.

 

Menurut informasi yang diterima, Umi Kalsum sebagai ASN, dulunya pernah di perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi di Jakarta akan tetap tapi informasi terakhir pindah ke Kementrian Desa (Kemendes) RI.


Pantuan dilapangan, tampak Umi Kalsum tengah berfoto bersama sang suami, Muklis kemudian, Cici Halima, Safrial menujukan simbol "C" namun dengan cepat sang suami menegur agar menurunkan tangan.


Masudin Anggota Bawaslu Tanjab Barat mengatakan, menurut acuan dari surat Menpan-RB itu boleh ikut mendampingi tapi tidak boleh ikut berkampanye.


"Kalau suaminya yang nyalon boleh ikut mendampingi, tapi dengan syarat tidak boleh berkampanye atau simbol simbol mengajak untuk kampanye," katanya.


"Kalau dampingi, foto tidak apa-apa, dak masalah," sambungnya.


Berkaitan dengan cuti atau tidak istri bakal calon wakil bupati ataupun calon bupati tidak diwajibkan tapi dianjurkan untuk cuti.


"Dianjurkan iya, tapi tidak diwajibkan ya," katanya.


Dalam surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2023 menyebut kan.


1. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagaicalon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calonpresiden/wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapanpenyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dengan ketentuansebagai berikut:


A. Diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran diKomisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalankepada masyarakat


B. Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanyetersebut.


C. Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calonpresiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yangdigunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan


D. Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakilkepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presidenpada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.


E. Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupaposting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share),memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukandukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakilkepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.


F. Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partaipolitik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calonkepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calonpresiden/waki presiden; dan


G. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasukpenggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atauistri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggotalegislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.


2. Selanjutnya dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaanfasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yangdapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagipegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selamatahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agarmengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.


3. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatussebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calonpresiden/wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksiadministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(*)
TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved