Pilbup Tanjabbar

Berstatus PNS, Umi Kalsum Dampingi Suami Daftar Pilbup Tanjabbar

Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami

|
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/SOPIANTO
Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Umi Kalsum seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Istri bakal calon wakil bupati Tanjabbar Muklis ikut mendampingi sang suami ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar.

 

Menurut informasi yang diterima, Umi Kalsum sebagai ASN, dulunya pernah di perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi di Jakarta akan tetap tapi informasi terakhir pindah ke Kementrian Desa (Kemendes) RI.


Pantuan dilapangan, tampak Umi Kalsum tengah berfoto bersama sang suami, Muklis kemudian, Cici Halima, Safrial menujukan simbol "C" namun dengan cepat sang suami menegur agar menurunkan tangan.


Masudin Anggota Bawaslu Tanjab Barat mengatakan, menurut acuan dari surat Menpan-RB itu boleh ikut mendampingi tapi tidak boleh ikut berkampanye.


"Kalau suaminya yang nyalon boleh ikut mendampingi, tapi dengan syarat tidak boleh berkampanye atau simbol simbol mengajak untuk kampanye," katanya.


"Kalau dampingi, foto tidak apa-apa, dak masalah," sambungnya.


Berkaitan dengan cuti atau tidak istri bakal calon wakil bupati ataupun calon bupati tidak diwajibkan tapi dianjurkan untuk cuti.


"Dianjurkan iya, tapi tidak diwajibkan ya," katanya.


Dalam surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2023 menyebut kan.


1. Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagaicalon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calonpresiden/wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapanpenyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 dengan ketentuansebagai berikut:


A. Diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran diKomisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalankepada masyarakat


B. Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanyetersebut.


C. Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calonpresiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yangdigunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan


D. Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakilkepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presidenpada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved