Berita Kota Jambi
Pemkot Jambi Maksimalkan Pajak Kendaraan, Ketua RT Diminta Validasi Data Warga
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, akan menginstruksikan para Ketua RT untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungannya
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Darwin Sijabat
JAMBI, TRIBUN - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, akan menginstruksikan para Ketua RT untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.
Langkah ini merupakan bagian dari persiapan menyambut diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang opsen kendaraan bermotor.
Menurut Sri Purwaningsih, Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan memiliki peran penting dalam pendataan ini karena mereka yang paling mengetahui kondisi dan keadaan masyarakat di lingkungannya.
Pendataan akan dimulai dari tingkat RT, kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
"Dengan validnya data yang kita miliki, diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan dari PKB dan BBNKB, sehingga kita bisa lebih fokus pada pembangunan di Kota Jambi," ungkap Sri.
Selain itu, pendataan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendaraan yang menggunakan plat luar daerah yang beroperasi di Kota Jambi.
Langkah ini akan memudahkan Pemkot Jambi untuk mengimbau pemilik kendaraan tersebut agar melakukan mutasi ke plat Jambi, yang akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.
Baca juga: Ribuan Kendaraan di Muaro Jambi Mati Pajak
Baca juga: Banyak Kendaraan di Jambi Terdata Nunggak Pajak, Pemprov Harap Warga Manfaatkan Momen Pemutihan
Di sisi lain, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menegaskan bahwa potensi pendapatan opsen pajak dari PKB dan BBNKB di Kota Jambi cukup besar.
Berdasarkan data tahun 2023, potensi tersebut diperkirakan mencapai 160 miliar rupiah. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Pemkot Jambi untuk terus memperkuat sinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, terutama dalam hal persiapan SDM dan perangkat pendukung lainnya.
Nella juga menjelaskan bahwa skema pengenaan pajak kendaraan di Provinsi Jambi tidak akan mengalami perubahan.
Tarif pajak kendaraan tetap 2 persen, dengan 1 persen untuk pemerintah provinsi dan 1 persen untuk opsen.
Dari opsen tersebut, Pemerintah Kota Jambi akan mendapatkan 0,66 persen, sementara Pemerintah Provinsi Jambi akan mendapatkan 0,33 persen.
Meskipun demikian, pendapatan yang diperoleh dari opsen ini akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi Kota Jambi.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Dengan validnya data kendaraan bermotor yang dimiliki Pemkot Jambi, diharapkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat lebih optimal dan mendukung pembangunan kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.