Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlaku 19 Agustus-30 September 2024 - Cukup Bayar Pajak 2 Tahun

Pada HUT ke-79 RI, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini bertajuk Gebyar Kemerdekaan

Editor: Suci Rahayu PK
Jambisamsat
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada HUT ke-79 RI, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini bertajuk Gebyar Kemerdekaan, yang berlangsung pada 19 Agustus hingga 30 September 2024. 

Bagi kendaraan bermotor pajak mati sudah bertahun-tahun, cukup bayar dua tahun.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini, TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 3.006 per Kg

Baca juga: PKB Resmi Usung Fadhil-Bakhtiar Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

Adapun syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

2. Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah.

4. Pembebasan Denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun tahun lalu) sebesar 100 persen.

5. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Perusahaan pembiayaan/Leasing).

6. Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Serta pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

Baca juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Kumala Wongso Terpidana Pembunuhan Mirna pada 2016, Bebas Bersyarat

Baca juga: Daftar Menteri, Wamen dan Kepala Badan yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Wamenkominfo

Berkas yang Harus Dilengkapi

Selain persyaratan, guna melengkapi berkas pemutihan pajak tersebut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi. 

Terutama untuk proses Balik Nama, harus disertai KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

Kemudian Untuk Perpanjangan Tahunan, cukup KTP Asli dan STNK Asli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved