Pilkada Tanjabbar

KPU Tanjabbar Tetapkan 237.357 DPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 237.357 pemilih, Senin (19/8/2024).

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 237.357 pemilih, Senin (19/8/2024).

Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 122.062, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 115.295.

Ilyas, anggota KPU Tanjabbar, menyampaikan bahwa saat ini KPU masih menetapkan DPS. Setelah itu, nantinya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan akan diumumkan kepada masyarakat.

"Hasil DPS yang telah ditetapkan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Apabila nanti ada data yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti NIK, KK lengkap, dan belum masuk dalam pemilih sementara yang ditetapkan, maka kita masukkan dalam DPSHP," ujarnya.

Dia menyebutkan, peran masyarakat sangat diperlukan untuk menyampaikan ke KPU apabila ada petugas pantarlih yang terlewatkan dalam pencoklitan sehingga tidak masuk dalam DPS.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan tahapan dan jadwal pleno, serta rekapitulasi hasil DPSHP dan penetapan DPT pada 14-21 September 2024 mendatang.

"Jadi, penetapan DPT itu merupakan kewenangan dari KPU kabupaten," imbuhnya.

Baca juga: PKB Resmi Usung Fadhil-Bakhtiar Sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari

Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Wamenkominfo

Baca juga: Dapat Remisi 58 Bulan, Jessica Kumala Wongso Terpidaha Pembunuhan Mirana pada 2016, Bebas Bersyarat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved