Berita Jambi
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlaku 19 Agustus-30 September 2024 - Cukup Bayar Pajak 2 Tahun
Pada HUT ke-79 RI, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini bertajuk Gebyar Kemerdekaan
Selain itu untuk Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat melalui, SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk, Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Misteri Drama Love Next Door, Alasan Seung Hyo Ingin Mendesain Rumah Duka
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini, TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 3.006 per Kg
Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Wamenkominfo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.