Berita Jambi

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlaku 19 Agustus-30 September 2024 - Cukup Bayar Pajak 2 Tahun

Pada HUT ke-79 RI, Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini bertajuk Gebyar Kemerdekaan

Editor: Suci Rahayu PK
Jambisamsat
Pemutihan pajak kendaraan di Jambi 

Selain itu untuk Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat melalui, SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) dapat melalui SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk, Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 3 Misteri Drama Love Next Door, Alasan Seung Hyo Ingin Mendesain Rumah Duka

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini, TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 3.006 per Kg

Baca juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Wamenkominfo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved