Berita Tebo

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tebo, Satu Pelaku Perempuan

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo tangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi.com/wira
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tebo, Satu Pelaku Perempuan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo tangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.

Dua tersangka di antaranya seorang perempuan inisial YU (29) dan pria inisal RA (33) ditangkap pada Kamis (25/7) lalu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Mereka ditangkap pada malam hari di sebuah tempat cuci mobil yang berlokasi di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, Rabu (7/8).

Ia menambahkan 15 paket sabu tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.

Iptu Jeki mengimbau agar masyarakat tak segan-segan melaporkan jika ditemukan adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Demokrat Dukung UAS-Katamso Maju Pilkada Tanjabbar 2024, SK Diserahkan Pekan Ini

Baca juga: Bawaslu Batanghari Libatkan Partisipasi Perempuan untuk Pilkada Serentak

Baca juga: Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba di Mangun Jayo, 16 Paket Sabu Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved