Berita Tanjab Barat

Kejari Tanjabbar Segel Ribuan Hektar Lahan PT PSJ Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemanfaatan Hutan

Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun. 

Ia menegaskan setidaknya bakal jadi tersangka lebih dari satu orang.

Baca juga: Dusun Bedaro dan Dusun Pusat Jalo di Bungo Jambi Terlibat Bentrok Usai Pertandingan Sepakbola

"Sudah ada, satu atau dua orang? Lebih dari satu yang jelas. Kita tunggu hasil audit dari BPKP nanti akan kita umumkan," katanya baru-baru ini.

Sudarmanto menegaskan kasus itu dalam satu atau dua minggu akan datang BPKP melakukan klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.

"Dalam satu atau dua minggu ini mudahan BPKP datang melakukan verifikasi kebawah (red, dokumen dan lainnya," ungkapnya

Terkait dengan pertanyaan masyarakat dimedia sosial yang menyebutkan perkara lahan dari HL menjadi HGU yang ditangani Kejari Tanjabbar.

Ia mengaku selama ini pihaknya tidak pernah menangani perkara itu. Bahkan ia mengaku bingung apa yang dimaksud dengan HL itu.

Ia menegaskan pihaknya hanya menangani satu perkara terkait perkebunan kelapa sawit di Tanjabbar. Ia menyebutkan lahan sawit milik PT PSJ tersebut karena perusahaan itu tidak memiliki HGU dan juga tidak mengantongi izin serta lainnya untuk mengelola kawasan yang 100 hektare lebih baik kawasan hutan maupun lahan transmigrasi.

"Terkait pertanyaan dimedia sosial itu saya bingung HL jadi HGU yang ditangani kejaksaan, selama ini kita tidak ada tangani itu. HL itu apa. Yang kami tangani ini kasus penggunaan hutan kawasan dan lahan transmigrasi," ujarnya.

Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa ahli dari BPN, ahli dari Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup, badan riset nasional (Brint) dan yang lainnya.

Akibat ulah PT PSJ itu negara diduga dirugikan sekitar Rp100 miliar lebih sejak perusahaan itu berdiri di 2007 hingga saat ini. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagittarius Sabtu, 3 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Baca juga: Usai Bentrok, Dusun Pusat Jalo dan Dusun Bedaro Bungo Sepakat Berdamai

Baca juga: BPBD Muaro Jambi Turunkan Tim Padamkan Api di Tambang Batubara di Sungai Gelam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved