Berita Tanjab Barat
Kejari Tanjabbar Segel Ribuan Hektar Lahan PT PSJ Terkait Penyerobotan Lahan dan Pemanfaatan Hutan
Kejari Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Penyerobotan lahan
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melakukan penyegelan ribuan hektare lahan milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Desa Tanjung Bojo dan Kelurahan Dusun Kebun.
Penyegelan dilakukan atas dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan milik PT Produk Sawitindo Jambi.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Sudarmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan lahan milik PT PSJ yang merupakan kawasan hutan yang mereka gunakan tanpa izin mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Kemarin, Kamis 1 Agustus kami melakukan penanganan perkara tindak korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ, kami telah melakukan penyitaan," katanya, Jumat (2/8/2024).
Sudarmanto menyebutkan lahan yang disegel itu berada masuk dalam apdeling 1 PT PSJ dengan luas mencapai 1.199,87 hektare.
Baca juga: Diduga Serobot Lahan 1.275 Ha, PT PSJ Tanjab Barat Rugikan Negara Rp 100 M, Kejari: Ada Tersangka
Baca juga: Usai Bentrok, Dusun Pusat Jalo dan Dusun Bedaro Bungo Sepakat Berdamai
Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyitaan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal yang dicantumkan dalam papan penyitaan.
"Sudah kami laksanakan dan berdasarkan penandatanganan tanaman berita acara penyitaan yang dihadiri pihak perusahaan PT PSJ dan koperasi bermitra dengan PT PSJ," ungkapnya.
Kasi Pidsus menegaskan dalam waktu dekat hasil audit BPKP perwakilan Jambi akan segera keluar dan setelah itu pihaknya akan segera menetapkan tersangka
"Dalam satu dua minggu ini kerugian keuangan negaranya bisa kita lihat dan penetapan tersangka masih menunggu Kerugian Keuangan Negara (KKN) dari BPKP baru kita rilis tersangkanya,"ucapnya.
Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang baik dari kelompok tani, masyarakat sekitar, ahli keuangan negara dan juga ahli lainnya termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dugaan Penyerobotan Lahan
Kasus penyerobotan lahan dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) masih bergulir.
Luas lahan yang diserobot oleh PT PSJ merupakan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) 75 hektare (Ha).
Diduga merugikan negara hampir ratusan miliar, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mengantongi sejumlah nama tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto, mengatakan dalam kasus itu saat ini pihaknya telah mengantongi sejumlah nama tersangka.
Ia menegaskan setidaknya bakal jadi tersangka lebih dari satu orang.
Baca juga: Dusun Bedaro dan Dusun Pusat Jalo di Bungo Jambi Terlibat Bentrok Usai Pertandingan Sepakbola
"Sudah ada, satu atau dua orang? Lebih dari satu yang jelas. Kita tunggu hasil audit dari BPKP nanti akan kita umumkan," katanya baru-baru ini.
Sudarmanto menegaskan kasus itu dalam satu atau dua minggu akan datang BPKP melakukan klarifikasi terkait dengan persoalan tersebut.
"Dalam satu atau dua minggu ini mudahan BPKP datang melakukan verifikasi kebawah (red, dokumen dan lainnya," ungkapnya
Terkait dengan pertanyaan masyarakat dimedia sosial yang menyebutkan perkara lahan dari HL menjadi HGU yang ditangani Kejari Tanjabbar.
Ia mengaku selama ini pihaknya tidak pernah menangani perkara itu. Bahkan ia mengaku bingung apa yang dimaksud dengan HL itu.
Ia menegaskan pihaknya hanya menangani satu perkara terkait perkebunan kelapa sawit di Tanjabbar. Ia menyebutkan lahan sawit milik PT PSJ tersebut karena perusahaan itu tidak memiliki HGU dan juga tidak mengantongi izin serta lainnya untuk mengelola kawasan yang 100 hektare lebih baik kawasan hutan maupun lahan transmigrasi.
"Terkait pertanyaan dimedia sosial itu saya bingung HL jadi HGU yang ditangani kejaksaan, selama ini kita tidak ada tangani itu. HL itu apa. Yang kami tangani ini kasus penggunaan hutan kawasan dan lahan transmigrasi," ujarnya.
Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa ahli dari BPN, ahli dari Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup, badan riset nasional (Brint) dan yang lainnya.
Akibat ulah PT PSJ itu negara diduga dirugikan sekitar Rp100 miliar lebih sejak perusahaan itu berdiri di 2007 hingga saat ini. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagittarius Sabtu, 3 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan
Baca juga: Usai Bentrok, Dusun Pusat Jalo dan Dusun Bedaro Bungo Sepakat Berdamai
Baca juga: BPBD Muaro Jambi Turunkan Tim Padamkan Api di Tambang Batubara di Sungai Gelam
Kejaksaan Negeri
Tanjung Jabung Barat
Tanjabbar
lahan
PT PSJ
PT Produk Sawitindo Jambi
Tribunjambi.com
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagittarius Sabtu, 3 Agustus 2024: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan |
![]() |
---|
Usai Bentrok, Dusun Pusat Jalo dan Dusun Bedaro Bungo Sepakat Berdamai |
![]() |
---|
Kolaborasi PLN dan UPTD SPAL-D Dinas PUPR Kota Jambi, Jaga Kualitas Air Sungai dan Air Tanah |
![]() |
---|
Dusun Bedaro dan Dusun Pusat Jalo di Bungo Jambi Terlibat Bentrok Usai Pertandingan Sepakbola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.