Berita Meragin
Pelaku Curanmor di Merangin Jambi Tak Berkutik saat Diciduk Polisi: Kurang dari 24 Jam
Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin membekuk tersangka kasus Curanmor yang beraksi di kosan di belakang Kantor bupati lama Kurang dari 24 jam.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Darwin Sijabat
Curanmor.
BANGKO, TRIBUN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil membekuk tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kosan di belakang Kantor bupati lama Kurang dari 24 jam.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/7) siang itu bermula saat korban inisial (ICA) bersama rekannya inisial (N) membuka pintu kosan dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor.
Setelah itu korban dan rekannya masuk dalam kos.
Sedangkan posisi pintu kos dalam kondisi masih terbuka sedikit, dan kunci tergantung di pintu.
Sekira pukul 13.00 WIBkorban dan rekannya hendak pergi keluar kos mendapati sepeda motor dengan nomor polisi BH 2504 XC sudah tidak ada.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekira Rp 16.8 juta.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan kejadian peristiwa curanmor itu.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Curi 40 Unit Sepeda Motor di Jambi, Satu Didor
Baca juga: Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Sarolangun Berhasil Diringkus Polisi
"Betul, berbekal rekaman CCTV yang ada disekitar TKP anggota langsung dapat mengidentifikasi terduga pelaku, Alhamdulilah, akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan," kata AKBP Ruri Roberto.
Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly menjelaskan kasus Curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian.
Sehingga kurang dari 1 x 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
"Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus ini, kurang dari 5 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan," jelas Aiptu Ruly.
Dari pemeriksaan sementara tersangka RV (28), warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan saya melakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur," ujar tersangka RV (28).
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengimbau dan mengharap kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kendaraannya.
Baca juga: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid
Sebab kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan.
Oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah terpantau.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Ngaku Alami Kerugian dan Intimidasi, Karyawan Kerasukan dan Dapat Kiriman Santet
Baca juga: Klarifikasi Dirut Perumda Tirta Mayang Soal Dugaan Keracunan Makanan di Acara HUT ke-50
Baca juga: Dirut Perumda Tirta Mayang Klarifikasi Dugaan Keracunan Makanan pada Acara HUT ke-50
Baca juga: Gramedia Menyambut Tahun Ajaran Baru 2024 dengan Promo Paket Belajar Hemat dan Berkualitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.