Berita Jambi

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Curi 40 Unit Sepeda Motor di Jambi, Satu Didor

Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah mencuri sebanyak 40 sepeda motor di Provinsi Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Usai Curi 40 Unit Sepeda Motor di Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah mencuri sebanyak 40 sepeda motor di Provinsi Jambi.

Pelaku yang diringkus tim gabungan Resmob Polda Jambi, Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dan Polsek Jaluko berinisial T (36), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan pelaku utama. Sedangkan W (30), warga Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, berperan sebagai pembawa motor hasil curian.

Satu pelaku utama lainnya berinisial AL berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Joko mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang pencurian sepeda motor pada Selasa, 16 Juli 2024 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tiga pelaku yang sedang berada di daerah Jaluko.

Namun, saat dilakukan penangkapan, hanya dua pelaku yang berhasil diringkus, sementara satu pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku lainnya mendapatkan tindakan tegas terukur dengan timah panas dari petugas kepolisian.

"Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur, dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan," kata Hanafi, Rabu (17/7/2024).

Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T yang digunakan pelaku, dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor.

"Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka juga memiliki TKP," ujarnya.

Lanjut Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi dari bulan Januari hingga Juli 2024, dan telah berhasil mencuri sebanyak 40 unit sepeda motor. Di wilayah hukum Polsek Kota Baru sendiri terdapat 4 TKP.

"Sekitar 40 unit motor yang diambilnya, namun sekarang ini masih kita dalami untuk mengetahui di mana saja TKPnya," ungkapnya.

Baca juga: Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Sarolangun Berhasil Diringkus Polisi

Baca juga: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Tanjabbar Diringkus Polisi, Sepeda Motor Dijual di Forum Jual Beli Facebook

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved