Berita Merangin

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Satuan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kejadian curianmor terjadi di halaman parkir Masjid Al Qemaw

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Frengky Widarta
Pelaku pencurian sepeda motor diamankan Polres merangin 

Penciran motor di Merangin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Satuan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kejadian curianmor terjadi di halaman parkir Masjid Al Qemawar di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Rina Swalayan, pada (14/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, membenarkan adanya kasus curanmor itu.

"Satu pelaku curanmor diamankan pada Rabu (15/5/2024) pagi. Pelaku berinisial RS (23) warga Muara Bungo diamankan di penginapan yang berada di Muara Bungo," Kata Kapolres Merangin Ruri Roberto, Kamis (16/5/2024).

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Aiptu Rully menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan laporan korban SG (39) yang merupakan warga kelurahan Pematang Kandis Bangko kepada pihak kepolisian.

Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka di Muara Bungo.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 di Sarolangun Segera Dimulai, Formasi Teknis Paling Banyak

Baca juga: Viral Seorang Wanita Menangis di Atas Tumpukan Jagung Gegara Harga Anjlok, Warganet: Sabar Ya Bu

Baca juga: Polres Tebo Tangkap Tiga Bandar Sabu di Desa Lubuk Mandarsah

"Korban melapor ke Polres Merangin, telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BH 3999 PS, Nomor Rangka MH31PA004EK495354, Nomor Mesin 1PA493252, yang diparkir di halaman Masjid Al Qemawar pada hari selasa (14/05/2024) pukul 12.30 Wib, pada saat korban sedang sholat dhuhur dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 22.570.000 (dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)," terang Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully.

Aiptu Rully menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka RS ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo.

"untuk saat ini, anggota sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka pada saat melakukan pencurian yang identitasnya sudah dikantongi, selain itu, anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, yang berdasarkan keterangan tersangka RS bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual oleh rekannya di Muara Bungo," kata Aiptu Rully. (Kontributor Merangin/Frengky Widarta)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 di Sarolangun Segera Dimulai, Formasi Teknis Paling Banyak

Baca juga: Polres Tebo Tangkap Tiga Bandar Sabu di Desa Lubuk Mandarsah

Baca juga: Arsenal akan Bertarung dengan Manchester City untuk Dapatkan Bruno Guimaraes dari Newcastle

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved